Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan dalam sepekan dengan rentang waktu 25-29 November 2019, ada 653 kendaraan bermotor ditilang lantaran menerobos jalur sepeda dengan dominasi jenis sepeda motor.

"Dari 25 November sampai 29 November (2019) kemarin itu, 653 kendaraan itu ditilang. Roda dua sebanyak 557 kendaraan, roda tiga 33 kendaraan, roda empat 63 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dalam waktu lima hari tersebut, jumlah pelanggar tiap harinya rata-rata berkisar pada angka yang sama. Namun mendekati akhir pekan seperti Kamis dan Jumat, jumlah pelanggar justru menurun.

"Contohnya Kamis-Jumat, grafiknya justru turun, Jumat 68 kendaraan. Tertinggi Selasa, ada 165 kendaraan," ujar dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.

Pada pasal 2 ayat (1) pergub tersebut, jalur sepeda hanya diperuntukkan bagi jenis transportasi sepeda dan sepeda listrik.

Baca juga: Petugas gabungan jaring 47 pengendara bermotor di jalur sepeda
Baca juga: Terobos jalur sepeda, hari ini 149 kendaraan ditilang
Baca juga: Dalam empat hari 431 pelanggar jalur sepeda ditilang


Sedangkan jenis kendaraan selain sepeda dan sepeda listrik sebagaimana dimaksud ayat (1), jalur sepeda dapat dilintasi otoped, skuter, hoverboard dan unicycle.

Ada dua sanksi yang bakal dikenakan bagi penyerobot jalur sepeda. Pertama, kendaraan bermotor yang memakai jalur sepeda bakal dikenai sanksi Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Dasar yang mengatur sanksi ini adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.

Dalam Pasal 284 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Kedua, jika ada kendaraan bermotor yang parkir menutupi lintasan sepeda, maka kendaraan itu akan diderek dan pemiliknya harus membayar retribusi Rp250.000 bagi sepeda motor dan Rp500.000 untuk roda empat yang berlaku akumulatif.

DKI Jakarta saat ini memiliki jalur sepeda sepanjang 63 kilometer yang terbagi dalam tiga fase.

Pada fase 1, disiapkan jarak sepanjang 25 kilometer mulai dari ruas Jalan Medan Merdeka Selatan-Jalan M.H Thamrin-Jalan Imam Bonjol - Jalan Pangeran Diponegoro-Jalan Proklamasi - Jalan Pramuka-Jalan Pemuda.

Sementara fase 2, sepanjang 23 kilometer mulai dari Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Sisingamangaraja-Jalan Panglima Polim-Jalan RS Fatmawati Raya.

Selanjutnya pada fase 3, dibuat jalur sepanjang 15 kilometer, dari Jalan Tomang Raya-Jalan Cideng Timur-Jalan Kebon Sirih-Jalan Matraman Raya-Jalan Jatinegara Barat-Jalan Jatinegara Timur.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019