Saya kira tidak menghambat investasi, karena itu sudah ditetapkan melalui instrumen-instrumen
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota Malang menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 tidak akan menghambat arus investasi yang akan masuk ke kota terbesar kedua di Jawa Timur tersebut.

Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, kenaikan UMK di Kota Malang, Jawa Timur, tidak mengalami lonjakan yang sangat signifikan. Sehingga, hal tersebut masih bisa diproyeksi oleh para investor yang akan berinvestasi.

"Saya kira tidak menghambat investasi, karena itu sudah ditetapkan melalui instrumen-instrumen," kata Sutiaji, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.

Menurut Sutiaji, dengan kenaikan UMK yang konsisten selama beberapa periode belakangan ini, menyebabkan para pelaku usaha bisa melakukan perhitungan terperinci, dan tetap menjadikan Kota Malang sebagai salah satu daerah favorit tujuan investasi.

UMK Kota Malang pada 2020 tercatat sebesar Rp2.895.502 tersebut, lanjut Sutiaji, masih dalam batasan yang wajar dan tidak memberatkan para pengusaha yang memiliki karyawan sedikit. Namun, harus diakui, untuk perusahaan dengan jumlah karyawan cukup banyak, akan menjadi tantangan tersendiri.

"Kenaikan UMK di Kota Malang tidak fluktuatif. Jika kenaikan cukup tinggi, bisa menyebabkan pengusaha lari, atau berinvestasi di tempat lain," ujar Sutiaji.

Sebagai catatan, di wilayah Jawa Timur, tercatat ada 16 perusahaan yang melakukan relokasi ke wilayah Jawa Tengah, pascakenaikan UMK sebesar 8,51 persen yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.

Belasan perusahaan yang melakukan relokasi tempat usaha tersebut berasal dari wilayah Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Jombang.

Rata-rata besaran UMK 2020 di enam wilayah itu berkisar mulai Rp2.654.095 hingga Rp4.200.479. Sementara di wilayah Malang Raya, UMK 2020 tertinggi berada di Kabupaten Malang sebesar Rp3.018.053, Kota Malang Rp2.895.502, dan Kota Batu sebesar Rp2.794.800.

"Selama bertahun-tahun kenaikan itu konstan, tidak fluktuatif, jadi bisa dipertimbangkan (oleh pelaku usaha)," ujar Sutiaji.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 pada 20 November 2019, tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur Tahun 2020.

Kenaikan tersebut mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, yang dikeluarkan pada 15 Oktober 2019.

Di Provinsi Jawa Timur, UMK 2020 tertinggi adalah untuk Kota Surabaya yang mencapai Rp4.200.479, sementara yang terendah tercatat sebesar Rp1.913.321 untuk beberapa wilayah kabupaten.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019