Jakarta (ANTARA) - Manajemen Garuda Indonesia menyebutkan karyawan yang membawa suku cadang Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat baru A330-900 Neo pada 17 November lalu.

“Bersama ini disampaikan bahwa yang terjadi adalah adanya karyawan yang membawa beberapa spare part dalam penerbangan tersebut,” kata Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ikhsan mengatakan seluruh barang yang dibawa di dalam pesawat juga sudah dilaporkan kepada petugas kepabeanan (self declared) termasuk bawaan (bagasi) karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut.

Baca juga: Garuda: Pegawai yang bawa onderdil Harley telah "self declare"

“Pemeriksaan Bea Cukai tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan pada bagian cockpit dan kabin penumpang, namun pada bagasi ditemukan beberapa spare part motor besar yang tidak diproduksi di Indonesia yang dibawa oleh salah satu karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepabeanan yang berlak,” katanya.

Suku cadang yang dibawa oleh karyawan yang terbang dalam pesawat tersebut juga telah melalui proses kepabeanan di Delivery Center Airbus di Toulouse, Perancis.

Sebelum melakukan pendaratan di bandara internasional Soekarno Hatta, Ikhsan mengatakan Garuda Indonesia telah menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada pihak otoritas bandara dimana Garuda Indonesia akan membawa pesawat tersebut langsung ke Garuda Maintenance Facility (GMF) dan akan melaksanakan segala prosedur keimigrasian dan kepabeanan di area GMF.

Baca juga: Garuda bawa onderdil Harley, Menhub tindak lanjuti sesuai aturan

“Suku cadang tersebut dalam ketibaannya di GMF dilaporkan kepada petugas bea cukai untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia mengatakan karyawan Garuda Indonesia tersebut akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan dari kepabeanan misalnya harus membayar bea masuk atau prosedur prosedur lain yang akan dikenakan.

“Suku cadang tersebut akan dipergunakan oleh karyawan tersebut dan bukan untuk diperjual belikan,” katanya.

Seperti layaknya peraturan kepabeanan yang berlaku dibandara bandara internasional yang diterapkan kepada penumpang umum, hal demikian juga berlaku di GMF sebagai kawasan berikat.

Garuda Indonesia menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada Bea Cukai, dan sesuai dengan komitmen perusahaan untuk mematuhi dan mengedepankan tata kelola perusahaan, maka Garuda Indonesia tunduk dan patuh atas segala ketentuan, peraturan serta prosedur yang ditetapkan oleh Bea Cukai.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019