Phnom Penh (ANTARA News) - Pangeran Kamboja Norodom Ranariddh mengumumkan dia mundur dari dunia politik, beberapa hari setelah menerima ampunan dari kerajaan mengenai tuduhan-tuduhan penipuan dan kembali dari pengasingannya di Malaysia. Ranariddh, yang dijatuhi hukuman secara in absentia pada tahun lalu karena keterlibatannya dalam perencanaan properti ilegal, melontarkan pengumuman tersebut Kamis malam, dan menghubungi partai-partai oposisi yang mendukung pemerintah Perdana Menteri Hun Sen. "Saya bukan lagi sebagai pemimpin partai oposisi," kata pangeran kepada para wartawan dalam santap malam di satu hotel di ibukota Kamboja, Phnom Penh. "Saya telah bertemu dengan raja Kamis pagi, dan saya katakan kepadanya bahwa saya mundur dari politik," tuturnya. Pengundurannya mengakhiri karier politik pangeran selama 17 tahun, yang dimulai dengan janji besar ketika dia menang dalam pemilu Kamboja yang disponsori oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 1993, sebagai ketua partai royalis Funcinpec. Meskipun demikian, dia kemudian dipaksa untuk bergabung sebagai wakil perdana menteri oleh Hun Sen, dan pada akhirnya didepak dalam kudeta pada 1997. Dalam pemilihan-pemilihan berikutnya, para pemilih Ranariddh kian berkurang saat dia masuk dalam perjanjian koalisi dengan Partai Rakyat Kamboja (CPP) yang dipimpin Hun Sen. Pangeran Kamis mengatakan, bahwa dia akan memilih salah satu wakilnya untuk menjadi pemimpin baru dari Partai Norodom Ranariddh ini, yang dia bentuk setelah dia ditolak dari Funcinpec pada 2006. Partai baru Ranarridh menang dua kursi parlemen di Kamboja dalam pemilihan umum 27 Juli lalu, meskipun dia tinggal di pengasingan, Malaysia. Dia kembali Ahad dari tempat pengasingannya setelah saudaranya, Raja Norodom Sihamoni mengeluarkan ampunan kerajaan, yang diberikan setelah Ranariddh dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena kasus perencanaan properti ilegal senilai 3,6 juta dolar. Pengadilan memutuskan Ranariddh tak layak menjual markas besar Partai Funcinpec dan digunakan untuk pembelian properti lain atas namanya. Namun ampunan yang diberikan kepadanya pekan lalu terjadi atas perintah Hun Sen, beberapa jam setelah perdana menteri menjabat terlama itu secara resmi dipilih kembali untuk masa lima tahun ke depan. Ranariddh suatu saat juga menghadapi hukuman penjara sebelum 1998, namun dibebaskan oleh ampunan ayahnya, mantan raja Norodom Sihanouk. Dia telah dijatuhi hukuman penjara sampai 35 tahun untuk tuduhan merencanakan kudeta dengan Khmer Merah setahun sebelum dia bertindak sebagai perdana menteri bersama dengan Hun Sen. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008