Kami berharap penggunaan EBT (energi baru dan terbarukan) yang terkait dengan bahan bakar gas dan listrik untuk kendaraan umum dapat segera diaplikasikan
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto mengutarakan harapannya agar penggunaan kendaraan listrik dapat segera diterapkan dan disebarkan di berbagai lapisan masyarakat sebagai upaya mendukung energi ramah lingkungan dan berkelanjutan.

"Kami berharap penggunaan EBT (energi baru dan terbarukan) yang terkait dengan bahan bakar gas dan listrik untuk kendaraan umum dapat segera diaplikasikan," kata Rofik dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpendapat, bisa saja kendaraan EBT seperti mobil listrik dapat digunakan untuk kendaraan-kendaraan umum pemerintah terlebih dahulu.

Barulah kemudian, lanjutnya, hal itu sampai akhirnya untuk kendaraan pribadi pada 2020.

Ia juga mengingatkan bahwa EBT berkaitan dengan kelistrikan dan bahan bakar.

"Di kelistrikan ada (potensi) air, angin, matahari, laut, panas bumi, dan biomassa. Perlu segera dibuat program yang masif dan terstruktur untuk penguatan EBT," ucapnya.

Menurut dia, alam Indonesia yang sangat kaya memiliki potensi besar untuk menambah rasio elektrifikasi nasional melalui EBT.

Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan target 23 persen EBT dalam bauran energi sebelum 2025.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengajak pelaku industri otomotif menyiapkan diri untuk memasuki era kendaraan listrik maupun teknologi kendaraan ramah lingkungan lainnya melalui peningkatan sumber daya manusia dan manajemen industri, serta peningkatan penguasaan teknologi melalui aktivitas Reseach and Development (R&D) dan desain.

“Dengan adanya regulasi tersebut, percepatan program diatur secara rinci, mulai dari litbang, TKDN, sampai dengan insentif yang akan diberikan,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

Tentunya, lanjut Menperin, hal itu menjadi peluang baru bagi industri manufaktur dan komponen dalam negeri untuk memulai aktivitas litbang dan desain kendaraan listrik serta komponen utama pendukungnya.

Hal tersebut, lanjutnya, karena pada 2025, pemerintah menargetkan 100 persen lokal konten pada produk otomotif Indonesia.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, di mana salah satunya mengatur tentang super deduction tax bagi kegiatan riset, inovasi dan vokasi yang dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto sampai 200 persen-300 persen.

“Ini suatu yang sangat luar biasa, mudah-mudahan para produsen bisa memanfaatkan dengan baik kebijakan dari pemerintah tersebut. Bagi principal yang belum ada kegiatan produksi di sini, saya kira ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan investasi di Indonesia,” katanya.

Baca juga: Len Industri akan bangun pengisian daya kendaraan listrik di mall

Baca juga: Menperin ajak industri siapkan diri masuki era kendaraan listrik

Baca juga: Kemudahan pengisian dibutuhkan pengguna kendaraan listrik, sebut BPPT


 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019