Mari kita jujur, membayar pajak yang itu bukan milik kita. Itu adalah milik pemerintah daerah yang dititipkan ke pelaku usaha, kata Basaria
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pelaku usaha khususnya yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, untuk bisa taat membayar pajak untuk menambah pendapatan daerah.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa pajak yang telah dikumpulkan oleh para pelaku usaha dari konsumen, sudah seharusnya disetorkan kepada pemerintah daerah, dan bukan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Mari kita jujur, membayar pajak yang itu bukan milik kita. Itu adalah milik pemerintah daerah yang dititipkan ke pelaku usaha," kata Basaria, dalam Diskusi Para Wajib pajak, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Baca juga: Indef: Pajak daerah masuk Omnibus Law, pendapatan bisa berkurang

Basaria menjelaskan, berdasarkan catatan KPK, ada modus tertentu yang dipergunakan para pelaku usaha untuk menghindari pembayaran pajak kepada pemerintah daerah. Salah satunya dengan membuat beberapa pembukuan keuangan sekaligus.

Menurut Basaria, setidaknya ada tiga jenis pembukuan keuangan yang dibuat oleh wajib pajak curang. Buku pertama biasanya diperuntukkan bagi pemilik usaha, dan merupakan laporan keuangan yang sesuai dengan kondisi riil perusahaan.

Kemudian, buku kedua diperuntukkan untuk mendapatkan kredit dari perbankan, sehingga angka-angka yang tercantum dalam laporan keuangan tersebut terkadang dilebih-lebihkan, atau dimanipulasi. Buku ketiga, untuk pembayaran pajak.

Baca juga: KPK dorong optimalisasi pendapatan daerah dari pajak

"Buku ketiga ini untuk pembayaran pajak, biasanya semua angkanya direndahkan. Bila perlu tidak ada untungnya," ujar Basaria.

Selain mengingatkan para wajib pajak tersebut, Basaria juga meminta para petugas pajak untuk bersih dan terbebas dari tindak pidana korupsi. Jangan sampai, para petugas pajak tersebut mengambil keuntungan yang bukan menjadi hak mereka.

"Pemungut pajak juga harus bersih. Jangan sampai pegawai pajak, mengambil yang bukan menjadi hak mereka," kata Basaria.

Dalam upaya untuk mempermudah pelaporan pajak khususnya bagi para pengusaha, akan dilakukan penerapan sistem berbasis online. Dengan adanya sistem online tersebut, diharapkan pembayaran pajak bisa lebih transparan, dan mendorong pendapatan daerah.

Baca juga: KPK pantau penerapan pemungutan pajak di Kubu Raya

Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggandeng tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK, untuk penerapan sistem online tersebut.

"Jadi kita berikan kesadaran juga kepada para wajib pajak, supaya mereka mengetahui, bahwa pajak yang mereka pungut itu bukan menjadi hak mereka. Itu adalah pajak yang dititipkan ke mereka, untuk diserahkan kepada pemerintah daerah," tutup Basaria.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019