Jakarta (ANTARA) - Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Achmad mengusulkan segera dilakukan revisi UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam rangka memperkuat kelembagaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi jalannya Pilkada.

"Dari segi regulasi, mungkin Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) perlu ditingkatkan menjadi badan agar perannya semakin kuat," kata Achmad dalam diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk "Menuju Pilkada Serentak 2020" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Komisi II akan revisi UU tentang Kepemiluan

Dia mengatakan dalam UU Pilkada, pengawas di tingkat kabupaten/kota disebut Panwaslu bukan Bawaslu seperti yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut dia, posisi Panwas masih lemah dalam upaya pengawasan Pilkada sehingga perlu penguatan dengan mengubah menjadi badan.

"Dalam UU Pilkada, pengawas di kabupaten/kota masih Panwas, belum badan. Jadi UU Pilkada perlu direvisi karena kalau berbentuk badan maka kompetensinya lebih besar," ujarnya.

Dia mengatakan, penguatan Bawaslu itu juga dalam upaya meminimalisir politik uang yang terjadi di Pilkada sehingga diharapkan tegas terhadap pihak yang memberi dan menerima politik uang.

Menurut dia, ketegasan tersebut diperlukan agar peserta maupun masyarakat lebih berhati-hati tidak melakukan politik uang yang selama ini menjadi kritik dalam pelaksanaan Pilkada langsung.

"Apakah nanti hukumannya langsung seperti pidana dengan pemenjaraan untuk mengantisipasi politik uang, silahkan nanti diatur dalam UU," katanya.

Baca juga: Pengamat: Wacana evaluasi pilkada perlu pengkajian menyeluruh

Menurut dia, kasus politik uang di Pilkada angkanya sekitar 15-20 persen masyarakat yang masih mau menerima uang dalam menentukan pilihannya.

Namun dia menilai masih ada 80 persen masyarakat yang memilih pemimpinnya sesuai hati nuraninya sehingga jangan karena 20 persen, lalu mengubah sistem Pilkada langsung menjadi perwakilan.

"Kami nilai untuk politik uang, itu tergantung ke depan, saya kira jika semakin baik kesejahteraan masyarakat, semakin baik kualitas pendidikan dan kualitas hidupnya sehingga masalah tersebut akan tereliminir," katanya.

Selain itu menurut dia, Pilkada langsung merupakan sistem yang sudah cukup baik namun kalau ada kekurangan dalam pelaksanaannya, maka seharusnya diperbaiki, bukan mengubah sistemnya menjadi perwakilan.

Menurut dia, dari sisi persyaratan calon kepala daerah, secara teknis harus diperketat sehingga calon yang maju dalam kontestasi Pilkada memiliki kompetensi, pengalaman dan integritas memimpin daerah.

Baca juga: F-Golkar: Revisi UU Pilkada tidak perlu masukan larang mantan korupsi

Baca juga: Revisi UU Pilkada, Denny Indrayana: Antisipasi politik uang

Baca juga: Syarat pemilih sudah menikah meski belum dewasa digugat di MK

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019