Banda Aceh (ANTARA) - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyatakan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) harus menjembatani kepentingan Aceh dengan Pemerintah Pusat.

"Undang-undang mengamanatkan BPMA untuk menjembatani kepentingan Aceh dengan Pemerintah Pusat, dan saya berjanji tidak akan mengintervensi kerja BPMA sepanjang lembaga khusus ini bekerja sesuai tupoksi dan aturan perundang-undangan," kata Nova Iriansyah di Banda Aceh, Rabu.

Baca juga: BPMA: Menteri ESDM setujui pengembangan gas lepas pantai Lhokseumawe

Di sela-sela menerima kunjungan pegawai BPMA di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh di Banda Aceh, ia menegaskan keberadaan BPMA di Aceh harus mampu memberikan efek positif yaitu menurunkan kemiskinan di Aceh.

"Saya minta kepala BPMA untuk me-'review' kembali tata organisasi lembaga ini, apa sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Posisikan lembaga ini secara proporsional. Semoga keberadaan BPMA bisa memberikan efek yang signifikan bagi masyarakat Aceh," kata Nova.

Baca juga: Tiga perusahaan internasional akan investasi migas lepas pantai Aceh

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh Teuku Muhammad Faisal mengatakan potensi minyak dan gas di Aceh tersebar di kawasan timur sepanjang Aceh Utara hingga Aceh Timur.

Sejak kuartal pertama BPMA aktif di Aceh, ada enam perusahaan yang sudah kontrak di Aceh, dan di antaranya sudah menandatangani kontrak eksploitasi, yakni Pertamina Hulu Energi, PT. Medco E&P Malaka, dan Triangle Pase Inc.

Baca juga: Plt Gubernur Aceh apresiasi kinerja BPMA

"Sementara beberapa lainnya masih dalam wilayah kerja eksplorasi dan studi bersama," kata Muhammad Faisal.

Muhammad Faisal menyebutkan penerimaan negara dari keberadaan industri hulu migas di Aceh mencapai 31,9 juta dolar Amerika Serikat, sementara Dana Bagi Hasil Daerah mencapai 22,3 juta dolar Amerika Serikat.

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019