Jakarta (ANTARA) - Fraksi NasDem mengusulkan 12 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan lima RUU prioritas untuk Prolegnas 2020.

Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari berharap beberapa RUU krusial yang diajukan NasDem dapat masuk dalam Prolegnas 2020 salah satunya yang diajukan fraksinya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).

Baca juga: Baleg DPR terima usulan 451 RUU masuk Prolegnas

"Kami meminta agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dimasukkan ke dalam Daftar Prolegnas Prioritas," kata Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan, F-NasDem juga mengajukan RUU yang akan menggunakan metode Omnibus Law yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum.

Baca juga: Pemerintah ajukan 15 RUU masuk Prolegnas 2020

Menurut dia, RUU tersebut diharapkan dapat menyatukan pengaturan tentang administrasi yang tersebar di berbagai undang-undang.

Taufik mengatakan, selain RUU P-KS, Partai NasDem juga mengajukan RUU tentang Advokat, RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai usulan Fraksi NasDem ke dalam Prolegnas 2020.

Baca juga: DPD usulkan 10 RUU masuk Prolegnas 2020

Sebanyak 12 RUU usulan Fraksi NasDem untuk Prolegnas 2020-2024:

1. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum
2. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua
3. RUU tentang Masyarakat Adat
4. RUU tentang Penyelenggaraan Sumbangan
5. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
6. RUU Perubahan atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2003 tentang Advokat
7. RUU Penyadapan
8. RUU tentang Sistem dan Bantuan terhadap Korban Kejahatan dan Perlindungan Saksi
9. RUU Perampasan Aset
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
11. RUU tentang Pendidikan Kedokteran Hewan
12. RUU tentang Kesehatan Hewan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019