Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar menjanjikan perlindungan hukum maksimal kepada tenaga kerja wanita asal Indonesia Yuli Riswati yang dideportasi dari Hong Kong.

'Ya kita tentu memberikan perlindungan hukum kepada dia sehingga semua prosesnya berjalan baik," kata Mahendra usai mendampingi Presiden Jokowi menerima delegasi Dewan Bisnis AS-ASEAN di Istana Merdeka Jakarta, Kamis.

Baca juga: KJRI desak Hong Kong selidiki kasus tertembaknya wartawan Indonesia

Baca juga: Kemlu sebut Yuli Riswati dideportasi karena langgar izin tinggal

Menurut Mahendra, bagi Kemenlu yang terpenting adalah keselamatan WNI di luar negeri.

"Dalam konteks hukum tentu kita melihatnya sesuai dengan kaidah yang ada di sana, jadi kita akan memberikan sejauh mungkin proses bantuannya, yang terbaik yang bisa kita berikan," katanya.

Ia menyebutkan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan KJRI di Hong Kong terkait masalah itu.

Mengenai alasan pendeportasian selain karena melebihi batas waktu izin tinggal, Mahendra mengatakan tidak komentar dulu.

"Saya tidak komentar dulu karena fokus kami tentu keselamatannya dan hak-hak hukumnya kalau komentar lain lebih baik nanti saja," katanya.

Sebelumnya Yuli Riswati, WNI yang 10 tahun bekerja di Hong Kong dideportasi akibat melebihi izin tinggal (overstay).

​​Yuli sempat ditahan selama 28 hari di Pusat Imigrasi Castle Peak Bay sebelum menjalani sidang pada 4 November 2019 di mana ia didakwa melanggar ketentuan imigrasi Hong Kong yaitu melebihi izin tinggal.

“Dan selama di persidangan, fakta menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian yakni overstay,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha.

Judha juga menjelaskan bahwa pemerintah melalui KJRI Hong Kong telah mengikuti dan mendampingi kasus yang dialami Yuli Riswati untuk memastikan terpenuhinya hak-hak WNI tersebut dalam sistem hukum di Hong Kong.

Sesuai hukum Hong Kong, pelanggaran imigrasi masuk dalam kategori kasus pidana di mana pelanggar diancam sanksi denda dan penjara maksimal dua tahun.

Dalam sidang yang dijalani Yuli, WNI asal Jawa Timur itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Otoritas Imigrasi Hong Kong dapat memilih melakukan eksekusi hukuman penjara atau deportasi.

“Nah, kemudian dalam pelaksanaannya ada diskresi apakah dideportasi atau dipenjara. Diskresinya adalah kemudian dideportasi,” tutur Judha.

Berdasarkan koordinasi dengan pihak imigrasi Hong Kong, telah diperoleh konfirmasi bahwa Yuli telah dideportasi pada Senin (2/12) dengan penerbangan dari Hong Kong ke Surabaya.

Dalam hal ini, pihak Kemlu tidak ingin berspekulasi apakah proses hukum yang dihadapi Yuli berkaitan dengan aktivitasnya sebagai jurnalis warga atau jurnalis lepas, selain pekerjaan utamanya sebagai pekerja domestik di Hong Kong.

Penangkapan Yuli pada 23 September 2019 disebut-sebut berkaitan dengan tulisan-tulisannya yang dianggap mendukung warga Hong Kong dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.

Baca juga: Buruh migran Indonesia aksi damai di KJRI Hong Kong

Pewarta: Agus Salim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019