Bandung (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan berencana awal tahun depan akan mengeluarkan surat edaran mengenai larangan merokok di tempat umum. Surat Edaran tersebut merupakan upaya Pemda Jawa Barat dalam mengatasi bahaya asap rokok bagi para perokok pasif, kata Gubernur, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Dinas Pendidikan Jabar, di Bandung, Senin. "Untuk waktu dekat ini, larangan merokok di tempat umum baru akan diterapkan di lingkungan Pemrov saja," katanya. Menurut Gubernur, larangan merokok di tempat umum untuk wilayah pemerintahan Provinsi Jawa Barat akan diimplementasikan dengan disediakannya ruangan khusus bagi perokok (smoking area) di gedung-gedung Dinas Pemda Jabar. Jika Surat Edaran ini pelaksanaannya berjalan dengan efektif, maka ia akan mengeluarkan semacam Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai larangan merokok di tempat umum bagi masyarakat. Hingga kini, Gedung Dinas di lingkungan Pemrov Jabar yang telah memiliki fasilitas ruangan bagi perokok (smoking area) barulah Gedung Sate saja, katanya. Selebihnya hampir sebagian gedung Dinas Pemprov Jabar belum memiliki ruangan khusus bagi para penghisap rokok aktif. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Dinas Pendidikan Jawa Barat, Gubernur sempat menegur salah satu pegawai karena merokok di ruangan ber-AC. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008