Jakarta (ANTARA) - Komisi C DPRD DKI Jakarta berharap target penerimaan pajak yang telah ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) pada tahun 2020 sebesar Rp50,17 triliun bisa tercapai demi mengamankan keuangan daerah.

"Dewan berharap target penerimaan pajak yang direncanakan bisa tercapai karena jika tidak terealisasi akan berdampak keuangan daerah berkurang," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi HY di Jakarta, Kamis.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Rasyidi meminta BPRD DKI Jakarta bersinergi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna mengoptimalkan sektor pendapatan asli daerah sebagai salah satu unsur utama pembentuk postur APBD Tahun Anggaran 2020.

"Jangan sampai realisasi penerimaan di akhir tahun 2020 tercapai hanya 85 atau 92 persen. Padahal, seharusnya terealisasi 100 persen bahkan lebih di atas target yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Terkait dengan target pajak 2020 yang lebih tinggi dari target tahun 2019, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S. Andyka menekankan BPRD DKI Jakarta harus mampu berinovasi yang rasional sehingga realisasi penerimaan pajak daerah 2020 tercapai sesuai target yang ditetapkan.

"Jadi tidak sekadar di atas kerja karena potensi pendapatan daerah di Jakarta bisa digali lebih dari sumber penerimaan yang dicanangkan," tutur Andyka.

Baca juga: DKI gencar tagih tunggakan pajak
Baca juga: Mobil mewah tunggak pajak akan dipasangi stiker segel


Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syarifuddin memaparkan penerimaan ke-13 jenis pajak daerah tahun 2020 terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp9,5 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp5,9 triliun.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp1,4 triliun, pajak hotel sebesar Rp1,95 triliun, pajak restoran sebesar Rp4,25 triliun dan pajak hiburan sebesar Rp1,1 triliun.

Proyeksi penerimaan pajak reklame Rp1,32 triliun, penerangan jalan sebesar Rp1,02 triliun, Pajak Air Tanah (PAT) Rp120 miliar dan parkir sebesar Rp1,35 triliun.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp10,6 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp11 triliun dan pajak rokok sebesar Rp650 miliar.

"Kami optimis target penerimaan pajak 2020 tercapai dengan dukungan semua pihak serta gencar menggelar sosialisasi kepada wajib pajak," tuturnya.

Pajak daerah DKI Jakarta pada 2019 ditargetkan sebesar Rp44,54 triliun. Namun hingga November, realisasi dari penerimaan pajak baru sekitar 80 persen lebih atau sebesar Rp36,04 triliun.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019