Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Ahmad Baidowi mengatakan fraksinya mengusulkan enam poin revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), salah satunya memisahkan pelaksanaan pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg).

"Pemisahan pileg dan pilpres namun harus menyesuaikan dengan Putusan MK. Terlebih saat ini ada yang mengajukan 'judicial review' kepada MK terkait ketentuan tersebut," kata Baidowi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: F-NasDem usulkan revisi UU Pemilu pisahkan Pileg-Pilpres

Dia menjelaskan, usulan pemisahan pelaksanaan pileg-pilpres karena kendala di lapangan sangat kompleks ketika keduanya disatukan.

Menurut dia, ketika pileg-pilpres disatukan pada tahun 2019, pelaksanaannya hingga dini hari atau melewati tanggal 17 April sehingga membuat penyelenggara kecapaian.

Baca juga: Bawaslu dukung revisi UU Pemilu perkuat penggunaan sanksi administrasi

"Selain itu gaung pileg kalah dengan pilpres sehingga kampanye yang dilakukan caleg tidak maksimal," ujarnya.

Poin kedua, menurut dia, perlu pengaturan keserentakan masa jabatan KPUD agar tidak mengganggu tahapan pemilu.

Baca juga: Mendagri: Revisi UU Pemilu perlu jadi skala prioritas Prolegnas 2020

Dia mencontohkan bagi KPUD yang masa jabatannya habis pada bulan yang sama dengan pemungutan suara, atau satu bulan atau dua bulan pasca-pemungutan suara, maka masa jabatan diperpanjang hingga proses sengketa hasil pemilu di MK selesai.

"Hal ini agar nanti kalau ada sengketa yang menghadapi adalah KPUD yang lama," katanya.

Baca juga: Komisi II akan revisi UU tentang Kepemiluan

Poin ketiga, menurut dia, ambang batas pengajuan calon presiden atau "presidential threshold" disamakan dengan ambang batas parlemen atau "parliamentary threshold".

Usulan tersebut, menurut dia, untuk memberikan alternatif bagi rakyat menentukan pilihan.

"Kalau calonnya banyak maka pilihan semakin variatif," katanya.

Dia menjelaskan poin keempat usulan dalam revisi UU Pemilu adalah metode penghitungan suara menggunakan "quota hare".

Poin kelima, limitasi sengketa proses di Bawaslu, tidak ada lagi sengketa setelah rekapitulasi nasional ditetapkan; dan poin keenam, dana saksi disubsidi negara secara proporsional.

Menurut dia, enam poin tersebut merupakan hasil inventarisasi yang dilakukan Fraksi PPP DPR RI dan apabila ada kemungkinan tambahan poin, akan disampaikan dalam usulan yang diajukan fraksi.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menetapkan 50 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, salah satunya revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019