Lubukbasung (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatera Barat, meningkatkan pengawasan hutan Cagar Alam Maninjau guna mengantisipasi kemungkinan adanya pencurian kayu dan pembalakan liar.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra, di Lubukbasung, Jumat, mengatakan bahwa patroli rutin terus dilakukan, demikian pula operasi gabungan bersama dengan Polres Agam dalam penegakan hukum.

Selain itu, BKSDA menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di dekat kawasan cagar alam serta memasang papan peringatan dan informasi.

"Kami juga rutin menyosialisasikan tentang cagar alam dan satwa dilindungi kepada masyarakat," kata Ade.

Selama 2019, BKSDA dan Polres Agam berhasil mengungkap lima kasus pembalakan liar dan menangkap 10 pelaku. Tahun 2018, BKSDA dan kepolisian menangani tiga kasus dan mengamankan tujuh pelaku.

Hutan Cagar Alam Maninjau luasnya 21.891,78 hektare dan berada di wilayah Kabupaten Agam dan Padang Pariaman.

Sekitar 2.975,42 hektare area cagar alam itu mengalami degradasi akibat pembalakan liar, perambahan, pembangunan permukiman dan jalan, pembukaan lahan pertanian, dan aktivitas non-kehutanan lainnya.

Kawasan Cagar Alam Maninjau awalnya merupakan kelompok hutan register tujuh dengan penetapan oleh Belanda melalui Gouvernementsbesluit Nomor 5 Tahun 1920.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 623/Kpts/Um/8/1982 kawasan itu ditetapkan sebagai hutan suaka alam wisata dan kemudian Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 598/Menlhk/Setjen/PLA.2/8/2016 menetapkannya sebagai cagar alam.

Penetapan kawasan sebagai cagar alam dilakukan dengan mempertimbangkan proses pembentukan Danau Maninjau, danau vulkanik dengan tebing-tebing karst di sekelilingnya yang membutuhkan perlakuan khusus untuk perlindungan ekologi.

Baca juga:
Sumbar fokus tata kawasan Danau Maninjau
​​​​​​​
19 ruas jalan di Cagar Alam Maninjau diusulkan jadi blok khusus

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019