kita akan mencari keseimbangannya dan keselarasannya untuk implementasi undang-undang tersebut agar bisa dijalankan dengan optimal
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memastikan akan menyerahkan naskah akademis dan draf RUU Omnibus Law kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum masa reses pada 12 Desember 2019.

"Sebelum tanggal 12 Desember, kita sudah harus memberikan kepada Baleg di DPR," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono usai mengikuti rapat koordinasi membahas Omnibus Law di Jakarta, Jumat.

Susiwijono mengatakan penyerahan naskah akademis dan draf RUU tersebut untuk mempercepat pembahasan Omnibus Law pada masa sidang berikutnya yaitu pertengahan Januari 2020.

Baca juga: Menkumham: RUU terkait omnibus law dan pemindahan ibukota prioritas

Dalam periode reses ini, Susiwijono mengatakan pemerintah bersama dunia usaha akan meminta tanggapan dari masyarakat untuk mengkaji kembali substansi maupun urgensi dari adanya Omnibus Law ini.

"Kami akan membuat review dari subtansi yang sudah diberikan ke DPR, dan yang lebih penting adalah konsultasi publik, masalah sosialisasi dan masalah publikasi, itu yang akan kita kerjakan bersama-sama," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Susiwijono memastikan pemerintah dan dunia usaha melalui satuan tugas bersama telah berkomitmen untuk mendukung Omnibus Law yang dapat meningkatkan kinerja investasi.

Baca juga: Menkumham memprioritaskan omnibus law masuk Prolegnas 2020

Beberapa substansi dalam Omnibus Law itu sudah menemui titik pembahasan antara pemerintah dan dunia usaha guna memperlancar proses pembahasan RUU dengan DPR.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengharapkan pembahasan dan implementasi Omnibus Law nantinya dapat berjalan dengan baik agar memudahkan masuknya investasi secara efisien dan efektif.

"Tentunya dari para industri, asosiasi, mereka juga sangat besar kepentingannya, dan kita akan mencari keseimbangannya dan keselarasannya untuk implementasi undang-undang tersebut agar bisa dijalankan dengan optimal," ujar Rosan.

Baca juga: Sri Mulyani paparkan enam ruang lingkup omnibus law perpajakan

Sebelumnya, pemerintah mengajukan pembahasan Omnibus Law untuk mendorong masuknya investasi ke Indonesia dan memperkuat daya tahan ekonomi dari kemungkinan datangnya resesi global.

Regulasi itu yaitu RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law) dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2020.

Baca juga: Kemenperin usulkan delapan regulasi industri masuk omnibus law

Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019