Rencana amendemen UUD 1945  tersebut harus berasal dari kehendak rakyat bukan karena tujuan-tujuan kekuasaan dari pihak-pihak tertentu
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Tajdid Institute Atip Latifulhayat mengatakan bahwa rencana amendemen UUD 1945 harus mengutamakan kepentingan umum dan perbaikan lembaga.

"Perlu kehati-hatian. Bahwa perubahan itu merupakan suatu keniscayaan tak terkecuali dengan perubahan konstitusi kita," katanya dalam diskusi "Qou Vadis Konstitusi Indonesia? Telaah Kritis Amendemen UUD 1945" di Jakarta, Jumat.

Acara tersebut dihadiri akademisi, tokoh nasional dan para aktivis muda ormas Persatuan Islam (Persis) dari berbagai latar belakang organisasi sayap seperti Pemuda Persis, Hima Persis, Ikatan Pelajar Persis Putra dan Putri.

Dia mengatakan rencana amendemen UUD 1945  tersebut harus berasal dari kehendak rakyat bukan karena tujuan-tujuan kekuasaan dari pihak-pihak tertentu.

Atip Latifulhayat mendorong agar rakyat, akademisi dan berbagai unsur masyarakat sosial lebih dilibatkan dalam pembahasan tersebut sehingga wacana amendemen tidak lagi menjadi diskursus politis tetapi jadi diskursus akademis.

Di tempat yang sama, anggota MPR Ahmad Najib Qodratullah mengatakan dalam amendemen kepentingan rakyat harus diprioritaskan.

"Amandemen hendaklah mengutamakan kepentingan rakyat dan perbaikan lembaga negara untuk menjaga iklim demokrasi dan prinsip 'check and balance'," katanya.

Dia mengatakan rencana amendemen terbaru perlu dilakukan secara terbatas. Tentu dengan pengkajan-pengkajian yang matang melibatkan berbagai elemen.

"Pengkajian-pengkajian mengenai amandemen sangat penting, supaya perubahan tersebut betul-betul autentik untuk kepentingan rakyat buka elit," Ahmad Najib Qodratullah.

Baca juga: DPR: Amendemen UUD jangan melebar tambah masa jabatan presiden

Baca juga: Soal amendemen, Golkar tegaskan setia pada warisan reformasi

Baca juga: Aria Bima menolak pilpres dikembalikan ke MPR

Baca juga: Wacana ubah masa jabatan presiden ancam demokrasi RI

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019