Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyinkronkan atau menyesuaikan rancangan peraturan tata tertib hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Rancangan peraturan tata tertib DPRA hasil konsultasi sudah kami terima dan kini sedang dalam proses penyesuaian atau sinkronisasi," kata Wakil Ketua DPRA Dalimi di Banda Aceh, Minggu.

Baca juga: Ketua DPRA berharap perdamaian Aceh harus terus berlanjut

Damili menyebutkan sinkronisasi tersebut dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk. Jika penyesuaian selesai, maka akan diserahkan kepada pimpinan DPRA.

Menurut politikus Partai Demokrat itu, penyesuaian dilakukan agar rancangan peraturan tata tertib tersebut tidak melanggar aturan perundang-undangan lebih tinggi.

Baca juga: DPRA minta polemik anggaran program aspirasi dewan diselesaikan

Dalimi menyebutkan ada beberapa poin yang harus disesuaikan seperti saran dan hasil konsultasi Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Khusus.

Seperti calon gubernur dan wakil gubernur yang diatur dalam rancangan tata tertib menyebutkan orang Aceh. Namun, Kemendagri mengubahnya menjadi warga negara Indonesia.

Baca juga: DPRA rekomendasikan pembentukan dua daerah otonomi baru

Kemudian ada juga jumlah minimal anggota satu fraksi di DPRA. "Kemendagri menyebutkan jumlah minimal anggota fraksi tujuh orang," kata Dalimi.

Setelah penyesuaian rancangan tata tertib, kata Dalimi, selanjutnya pimpinan DPRA mengagendakan sidang paripurna penetapan rancangan tata tertib menjadi qanun atau peraturan daerah.

Baca juga: DPRA minta batalkan rencana pembelian kendaraan dinas Rp100 miliar

"Kalau sinkronisasi bisa dilakukan dengan cepat, dua hari sudah selesai. Yang menjadi persoalan sekarang ini, kami belum duduk di tingkat pimpinan membahas jadwal rapat paripurna," kata Dalimi.

Dalimi mengatakan jika peraturan tata tertib DPRA belum ditetapkan menjadi qanun, maka akan menghambat pembentukan alat kelengkapan dewan.

"Alat kelengkapan dewan tersebut seperti komisi-komisi, badan anggaran, dan badan musyawarah. Hingga kini DPRA belum membentuk alat kelengkapan dewan karena peraturan tata tertib belum ditetapkan," kata Dalimi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019