Pembagian stiker ini sebagai bentuk perlawanan terhadap korupsi
Kupang (ANTARA) - Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang, Nusa Tenggara Timur membagikan stiker anti korupsi kepada warga Kota Kupang dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2019.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kelas A Kupang, Emi Frizer kepada wartawan, Senin, mengatakan pembagian stiker kepada warga Kota Kupang dilakukan sebagai bentuk dukungan dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: Wapres Ma'ruf: Korupsi harus dilawan bersama
Baca juga: Presiden Jokowi: program pemberantasan korupsi perlu dievaluasi


Selain untuk warga Kota Kupang, pembagian stiker anti korupsi juga dilakukan dalam lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang.

Semua ruang kerja di Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang itu telah dipasangi stiker anti korupsi.

Pembagian stiker anti korupsi yang pertama kali dilakukan Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang itu mendapat tanggapan positif dari masyarakat Kota Kupang yang melintasi ruas jalan Adi Sucipto, Kelurahan Penfui, Kota Kupang.

Menurut Emi Friezer, gerakan anti korupsi harus menjadi gerakan di lingkungan Basarnas, yaitu tidak menyalahgunakan kekuasaan, berperilaku jujur dan selalu menjunjung kode etik ASN.
 
Para karyawan Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang, Nusa Tenggara Timur membagikan stiker anti korupsi kepada warga Kota Kupang, Senin (9/12/2019). (Antara/ Benny Jahang)



"Pembagian stiker anti korupsi ini untuk mengingatkan kepada semua pihak termasuk para pegawai Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang untuk tidak melakukan korupsi. Pembagian stiker ini sebagai bentuk perlawanan terhadap korupsi," tegasnya.

Menurut Emi Frizer, berhasil tidaknya upaya pemberantasan korupsi akan menentukan upaya pengentasan kemiskinan, pembangunan berkelanjutan, penguatan sendi-sendi demokrasi dan upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur. 


Baca juga: AHY berharap KPK terus miliki peran penting memberantas korupsi
Baca juga: Kajati Sumbar: Tidak ada toleransi bagi oknum terlibat korupsi

 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019