Kalau mau dapat tambahan dana transfer yang lain, RAPBD seharusnya sudah ditetapkan pada 30 November. Kita sudah terlambat jadi jangan harap itu
Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat kehilangan peluang untuk memperoleh tambahan dana transfer dari pusat pada tahun anggaran 2020.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Abia Ullu, di Manokwari, Senin, menyebutkan hingga saat ini Pemprov belum menyerahkan dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk dibahas bersama DPR.

Sebagian besar organisasi perangkat daerah (OPD) belum menyerahkan rencana kegiatan dan anggaran sehingga berdampak pada keterlambatan penyusunan KUA PPAS serta input data pada e-planning dan e-badgeting.

"Kalau mau dapat tambahan dana transfer yang lain, RAPBD seharusnya sudah ditetapkan pada 30 November. Kita sudah terlambat jadi jangan harap itu," kata Abia.

Menurut dia, yang saat ini harus dikejar adalah penetapan RAPBD Papua Barat tahun 2020 tidak boleh lewat dari 31 Desember 2019.

"Selambat-lambatnya tanggal 31 Desember, kita harus percepat penyusunan Dokumen KUA-PPAS. Kalau ini terlambat lagi maka akan berpangaruh pada opini BPK bahkan pengurangan DAU (dana alokasi umum) dari pusat," kata dia lagi.

Menurut dia, Gubernur Dominggus Mandacan sudah sangat tegas terkait penyusunan KUAPPAS. Ia pun mengajak seluruh OPD segera menyerahkan RKA masing-masing kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

"Kalau malam ini seluruh OPD masukan RKA, saya yakin dua atau tiga hari kedepan KUA PPAS sudah bisa digeser ke DPR. Dengan demikian masih ada waktu cukup untuk kita bahas, sehingga sebelum 31 Desember APBD Papua Barat tahun 2020 sudah bisa ditetapkan," pungkasnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat, Muhdi pada kesempatan sebelumnya mengutarakan alokasi dana transfer dan dana desa untuk untuk Pemprov serta kabupaten/kota se-Papua Barat tahun 2020 secara kesuluruhan sebesar Rp 21,08 triliun atau meningkat 1,3 persen dari 2019

Muhdi merinci, dana alokasi umum untuk Papua Barat sebesar Rp 8,49 triliun, dana bagi hasil sebesar Rp 3,49 triliun, dana otonomi khusus sebesar Rp 4,34 trilyun serta dana alokasi khusus fisik sebesar Rp 2,12 triliun.

"Dana Desa untuk Papua Barat tahun 2020 total ebesar Rp 1,56 triliun, dana alokasi khusus nonfisik sebesar Rp 810,4 miliar. Pemerintah pusat juga mangalokasikan dana insentif daerah sebesar Rp 267,75 miliar," kata Muhdi.

Baca juga: Pemprov Papua Barat belum bahas RAPBD 2020

Baca juga: Wilayah pesisir Papua Barat terus didorong pertumbuan ekonominya

 

Pewarta: Toyiban
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019