Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, memblokir 15 rekening pemerintah desa di sejumlah kecamatan karena selama ini tidak mematuhi kewajiban membayar pajak anggaran dana desa.

"Kita langsung memblokir rekeningnya karena kalau tidak begitu tidak ada efek jera," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Senin.

Ia menuturkan, pemerintah desa selama ini mendapatkan kucuran dana dari pemerintah daerah maupun pusat dengan besaran dana yang berbeda-beda.

Namun dana yang diterima pemerintah desa itu, kata dia, seringkali aparatur desa lupa tidak membayar pajak ke negara akibatnya terjadi tunggakan.

"Banyak yang lupa membayarkan pajaknya, seharusnya ketika menerima dana desa langsung disetorkan ke kas negara," katanya.

Ia mengungkapkan, Pemkab Garut dalam menyalurkan dana desa ke setiap pemerintah desa tidak bisa memotong langsung dana tersebut untuk pajak.

"Inginnya Pemda itu sebelum mencairkan langsung dipotong pajak, tapi kan tidak bisa," katanya.

Ia berharap, seluruh pemerintah desa di Garut dapat tertib membayar pajak dana desa untuk kepentingan bersama dalam membangun negara.

"Ke depan pemerintah desa tidak lupa lagi untuk membayar pajak," katanya.

Baca juga: Bupati: Kopi dari Garut akan dipamerkan di Dubai

Baca juga: DPRD Jabar: DOB Garut Selatan tinggal tunggu moratorium dicabut

Baca juga: BK DPRD Garut tegur delapan legislator pelanggar etik

Baca juga: Bupati Garut: Pengerjaan proyek tidak perlu ada TP4D

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019