KKP secara prinsip belum menerima proyek pembangunan keramba jaring apung
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus membuka jalur komunikasi guna membahas penyelesaian persoalan proyek keramba jaring apung lepas pantai, yang dikerjakan BUMN, PT Perikanan Nusantara (Perinus).

"KKP secara prinsip belum menerima proyek pembangunan keramba jaring apung (yang dikerjakan oleh Perinus)," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Kantor KKP, Jakarta, Senin.

Menurut Edhy Prabowo, dalam rangka mengatasi permasalahan proyek keramba jaring apung lepas pantai yang telah mangkrak di sejumlah lokasi, sebenarnya ada jalan keluar yang membuat tidak ada pihak yang merasa disalahkan.

KKP juga menunggu untuk bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir dalam rangka membicarakan persoalan tersebut.

Sebelumnya, Komisi IV DPR RI menyoroti permasalahan terkait proyek keramba jaring apung lepas pantai yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya antara lain karena adanya sejumlah persoalan, yang dihadapi  program tersebut.

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, dalam rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), antara lain mempertanyakan proyek keramba jaring apung lepas pantai itu merupakan penugasan dari KKP kepada Perinus ataukah Perinus yang menginginkannya.

Baca juga: DPR soroti permasalahan proyek Keramba Jaring Apung lepas pantai

Proyek keramba jaring apung lepas pantai telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada era Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti.

Keramba jaring apung lepas pantai itu menggunakan teknologi dari Norwegia dan dipasang di sejumlah perairan yaitu perairan Aceh, Pangandaran, dan Karimunjawa.

Namun, dalam perjalanannya terhambat sejumlah kendala, seperti kasus hukum terkait keramba jaring apung lepas pantai di Aceh, yang telah diperiksa oleh aparat hukum setempat.

Menteri Edhy juga mengungkapkan akan memindahkan lokasi keramba jaring apung ke lokasi yang lebih ideal, seperti Pangandaran ke Lampung, dan Karimunjawa ke Bali.

Baca juga: Dugaan korupsi Rp45,5 miliar, Kejati Aceh periksa pejabat KKP
 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019