Bali (ANTARA) - Pedoman pelaksanaan pasal 23 Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) ASEAN sangat diperlukan untuk memandu cara-cara mengimplementasikan pasal tersebut.

"Pasal 23 Deklarasi HAM ASEAN itu belum cukup untuk menjelaskan situasi bagaimana cara mengimplementasikannya, maka diperlukan suatu panduan untuk menjalankan pasal 23 itu," ujar Wakil Direktur Human Rights Working Group (HRWG) Daniel Awigra di sela-sela Konsultasi Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) di Nusa Dua, Bali, Senin.

Pasal 23 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN berbunyi "setiap orang mempunyai hak untuk menyatakan pendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan untuk mempertahankan pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi, baik secara lisan, tulisan, atau melalui cara lain yang dipilih oleh orang tersebut"

Baca juga: Dubes: deklarasi HAM ASEAN lindungi kebebasan berpendapat

Panduan pelaksanaan tersebut dibutuhkan untuk memajukan kebebasan berpendapat dan berekspresi di kawasan Asia Tenggara, ujar Daniel.

Selanjutnya, panduan pelaksanaan yang sudah disusun itu perlu diteruskan atau ditawarkan kepada negara-negara anggota ASEAN.

Untuk membuat panduan itu, menurut Daniel, dibutuhkan forum konsultasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti organisasi non pemerintah, aktivis HAM, pemerintah, akademisi, praktisi, dan sebagainya yang berasal dari semua negara anggota ASEAN.

Forum konsultasi itu digunakan untuk saling berbagi pandangan, pengalaman terbaik (best practices), gagasan, maupun pendapat terkait penegakan HAM.

"Saya mengapresiasi konsultasi AICHR yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari negara-negara anggota ASEAN. Konsultasi ini merupakan usaha yang cukup baik untuk memulai bagaimana menyusun panduan pelaksanaan dan teknis, daripada tidak ada konsultasi dan tiap negara ASEAN mendesain sendiri petunjuk pelaksanaan itu maka jauh lebih buruk," ujar Daniel.

Meskipun demikian, dia juga menyampaikan bahwa panduan itu tidak bisa mengikat secara hukum karena memang turunan dari Deklarasi HAM ASEAN.

"Berbeda kalau deklarasi itu kemudian membuat suatu konvensi dan itu langsung mengikat secara hukum maka dia harus diterapkan," kata Daniel.

Selain itu, ia mengungkapkan Deklarasi HAM ASEAN itu hanya komitmen politik dari kepala negara/pemerintahan negara-negara anggota ASEAN sebagai upaya untuk memajukan HAM di kawasan Asia Tenggara.

Baca juga: Deklarasi HAM ASEAN terkendala kebijakan domestik

Baca juga: Deklarasi HAM ASEAN terkendala kebijakan negara anggota

 

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2019