Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mengajukan dua opsi terkait revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

Kepala Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus Setda Papua Barat Abner Singgir di Manokwari, Senin, mengatakan sesuai UU 21/2001 dana otonomi khusus bagi Papua dan Papua Barat yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) APBN akan berakhir pada tahun 2021.

Baca juga: BPK RI : Pemanfaatan dana Otsus Papua Barat belum optimal

"Kami siapkan dua opsi, pertama revisi secara total untuk keseluruhan pasal pada UU Otsus. Opsi kedua revisi terbatas yakni pada pasal 34 terkait keuangan yang akan berakhir pada tahun 2021 nanti," kata Singgir.

Saat ini, masih dilakukan kajian bersama tim. Dokumen tersebut masih membutuhkan beberapa tahap kajian di antaranya penyelarasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Majelis Rakyat Papua (MRP).

Baca juga: Papua Barat tindaklanjut rekomendasi BPK terkait dana Otsus

"Kita juga tentu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua, karena ini menyangkut kepentingan dua provinsi. Harus dibahas bersama supaya satu suara," kata dia.

Selanjutnya, ujar Singgir, jika dokumen telah siap akan dilakukan uji publik untuk menyerap aspirasi terhadap konsep pada revisi tersebut.

Baca juga: Jabat Mendagri, Tito akan cek dan evaluasi dana otsus

"Intinya dua opsi itu yang akan kami ajukan, entah mana yang akan disetujui pemerintah pusat. Ini tentu harus segera selesai agar tidak ada kevakuman terutama terkait keuangan setelah tahun 2021," katanya.

Pada Rapat Kerja Otsus di Kabupaten Teluk Wondama, beberapa waktu lalu, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menginginkan agar daerah mendapat kewenangan lebih dalam menyelenggarakan kebijakan Otsus. Ia ingin hal itu dimasukkan dalam revisi UU tersebut.

Baca juga: Peneliti: Dana pusat ke Papua besar hanya beredar di tingkat elite

Kewenangan pada bidang politik dan pengelolaan sumber daya alam perlu ditingkatkan agar Papua Barat bisa mengoptimalkan pembangunan serta mengejar ketertinggalan dari daerah lain.

"Kemudian soal alokasi dana Otsus. Dana Otsus yang diterima Papua dan Papua Barat berasal dari 2 persen DAU pusat. Dari dana itu, Papua Barat hanya dapat 30 persen, yang 70 persen untuk Papua," katanya.

Pada revisi ini, lanjut dia, dana Otsus untuk Papua Barat agar dipisahkan dari Papua.

"Kami ingin 2 persen DAU untuk Papua Barat terpisah dari Papua. Artinya Papua dapat DAU sendiri dan Papua Barat juga sendiri," katanya.

Pewarta: Toyiban
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019