Bali (ANTARA) - Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) harus memiliki kemampuan untuk menerima dan menangani pengaduan pelanggaran-pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi, kata Peneliti dari CIVICUS Josef Benedict.

CIVICUS adalah aliansi organisasi global dan aktivis masyarakat sipil yang berdedikasi untuk memperkuat aksi warga dan masyarakat sipil di seluruh dunia.

"AICHR juga dapat memberikan rekomendasi terkait pelanggaran HAM kepada pemerintah dari setiap negara anggota ASEAN," ujar Josef Benedict, di sela-sela Konsultasi Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) di Nusa Dua, Bali, Senin.

Menurut Josef, AICHR harus mengembangkan alat untuk memantau dan menganalisis perkembangan masalah kebebasan berekspresi termasuk perubahan undang-undang, kebijakan, dan praktik.

"Disamping itu, AICHR harus memiliki alat dan mekanisme untuk memanggil ketika pemerintah ASEAN melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat," tegas dia.

Baca juga: Dubes: deklarasi HAM ASEAN lindungi kebebasan berpendapat

Baca juga: Peneliti: berita palsu kekang kebebasan sipil di ASEAN


Josef pun mengatakan bahwa fungsi Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN dalam menangani pelanggaran HAM di kawasan Asia Tenggara belum maksimal karena komisi tersebut hanya mempromosikan perlindungan HAM.

"Mekanisme, wewenang maupun fungsi AICHR harus ditambah dengan beberapa masukan yang sudah saya sebutkan," kata dia.

Baca juga: Hassan: mekanisme proteksi AICHR masih lemah

AICHR harus berfungsi seperti Komisi HAM di Eropa, Amerika Serikat, maupun Indonesia.

"Saya ambil contoh fungsi AICHR itu seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)," kata dia.

Disamping itu, lanjut Josef, orang-orang yang dipilih untuk menjadi komisioner AICHR harus individu yang paham betul mengenai kerangka HAM.

"Bukan saja mereka dipilih oleh pemerintah, tetapi yang dipilih itu harus memahami kerangka HAM yang jelas," ujarnya.

Baca juga: Hassan : keanggotaan AICHR harus sertakan partisipasi masyarakat

Baca juga: Wamenlu: komisi HAM antarpemerintah ASEAN harus independen

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2019