Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik, di Medan, Selasa, mengatakan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada 2020 pendaftarannya dibuka melalui dua jalur yaitu pertama jalur perseorangan dan kedua jalur parpol.
Medan (ANTARA) - KPU Kota Medan, Sumatera Utara terus mensosialisasikan syarat pencalonan perseorangan pada pemilihan wali kota-wakil wali kota tahun 2020 sehingga tokoh yang berniat maju dari jalur perseorangan mengetahui apa saja yang harus dilengkapi ketika akan mendaftar.

Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik, di Medan, Selasa, mengatakan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada 2020 pendaftarannya dibuka melalui dua jalur yaitu pertama jalur perseorangan dan kedua jalur parpol.

Pendaftaran ini berdasarkan pada PKPU No. 18 Tahun 2018 perubahan dari PKPU No. 15 Tahun 2018 dan PKPU No. 3 Tahun 2017 yang mengatur mengenai pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2020.
Baca juga: Tifatul Sembiring tersenyum dengar kabar diusung Wali Kota Medan

Pada sosialisasi yang digelar, Agussyah selain menjelaskan sarat pendaftaran calon perseorangan, KPU juga akan mensosialisasikan aplikasi Silon, dan ini menjadi kewajiban bagi peserta calon dalam menginput data.

"Untuk calon perseorangan, KPU telah menetapkan sarat dukungan KTP elektronik sebanyak 104.992 tersebar di 11 kecamatan." ujar Agus

Dalam pelaksanaan sosialisasi ini ada 16 tahapan yang harus dilaksanakan dan syarat dukungan dapat diserahkan pada bulan Februari 2020, dengan tata cara dan batasannya.

"Kami berharap masyarakat dapat benar-benar mengetahui persyaratannya terutama bagi bakal calon perseorangan yang akan mendaftar pada pelaksanaan Pilkada Medan 2020," katanya.
Baca juga: Ketua KPU: Medan harus jadi kiblat pilkada di Tanah Air

Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Medan M Rinaldi Khair mengatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, penyerahan dukungan calon perseorangan ditetapkan pada 19-23 Februari 2020.

Karena itu, diharapkan pasangan bakal calon perseorangan yang berniat maju, diminta segera mendaftarkan tim operator komputernya.

"Tanggal 19-23 Februari sudah masuk jadwal penyerahan dukungan. Kami berharap bisa segera melakukan supervisi tim operator pasangan calon perseorangan dalam hal penggunaan Silon," katanya pula.
Baca juga: KPU Medan melaunching Pilkada Medan 2020

Pewarta: Juraidi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019