Jakarta (ANTARA) - Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengincar 81 objek pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2019 dengan mendatangi setiap objek lalu memasang papan pengumuman penunggak pajak.

"Total ada 81 objek pajak yang menunggak PBB-P2 tahun 2019, erdiri atas badan usaha yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan," kata Kepala Suku Badan (Suban) Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan Yuspin Dramatin saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Yuspin mengatakan, selama 10 hari tim kelurahan dan kecamatan didampingi petugas Suban PRD bergerilya mendatangi tiap-tiap objek pajak penunggak PBB-P2.

Penunggak pajak yang belum membayarkan kewajibannya telah diberikan surat pemberitahuan dan teguran.

"Mereka terlambat membayar pajak karena batas waktu pembayaran sudah habis September kemarin," kata Yuspin.

Baca juga: Penerimaan Pajak Bumi Bangunan DKI Jakarta sudah 91 persen

Adapun nilai piutang PBB-P2 yang belum dibayarkan oleh 81 objek pajak tersebut totalnya mencapai Rp 38.024.746.088 termasuk dengan dendanya.

Menurut Yuspin, tim akan melakukan pemasangan stiker, spanduk dan papan informasi penunggak pajak di 81 objek tersebut.

"Tim sudah turun sejak kemarin (Senin), dari delapan penunggak pajak yang didatangi dua objek pajak langsung melakukan pembayaran, sisanya enam objek pajak dipasang papan dan stiker penunggak," kata Yuspin.

Penerimaan PBB-P2 dalam APBD-P Tahun 2019 wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan ditetapkan sebesar Rp3.260.026.569.000. Sementara. Realisasi sampai 9 Desember 2019 hingga jam 12.50 WIB sebesar Rp2.930.400.359.976 atau 89,89 persen dari target yang ditetapkan.
Baca juga: Razia pajak, BPRD DKI temukan mobil mewah ganti plat kendaraan
Baca juga: BPRD DKI-KPK RI razia pajak mobil mewah hingga apartemen di Jakbar

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019