Saya belum bisa sampaikan strateginya untuk biodiesel
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan Pemerintah Indonesia tengah menyusun strategi untuk menggugat keputusan Uni Eropa (UE) mengenakan tarif bea masuk produk biodiesel dari Indonesia.

Komisi Uni Eropa pada Senin (9/12/2019) akhirnya menetapkan tarif bea masuk biodiesel dari Indonesia sebesar 8-18 persen, besaran yang sama dengan tarif sementara yang diusulkan UE sejak Agustus 2019.

"Kita harus menyusun dulu, apa yang harus kita gugat, bagaimana mekanismenya. Saya belum bisa sampaikan strateginya untuk biodiesel," kata Oke saat ditemui pada acara sarasehan "5 Tahun UU Perdagangan" di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Uni Eropa tetapkan bea masuk biodiesel Indonesia hingga 18 persen

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia berencana melakukan pengenaan tarif untuk produk susu dan turunannya dari UE, sebagai aksi balasan.

Namun demikian, Oke menjelaskan pemerintah akan menempuh jalur formal sesuai dengan aturan sengketa perdagangan dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Adapun UE memastikan pengenaan tarif bea masuk antisubsidi (BMAS) terhadap biodiesel Indonesia atas tuduhan subsidi yang dinilai merugikan produsen UE.

Komisi Eropa memperkirakan pasar biodiesel di UE mencapai sembilan miliar euro atau sekitar 10 miliar dolar AS. Indonesia mengisi impor biodiesel di UE sebesar 400 juta euro.

Dalam rilis yang dipublikasikan Komisi Eropa, produsen biofuel Indonesia dinilai telah menjual produk biodiesel dengan harga yang lebih rendah.

Penyelidikan terhadap kasus subsidi biodiesel ini menemukan bahwa produsen Indonesia mendapat manfaat dari subsidi, pajak, hingga akses terhadap bahan baku di bawah harga pasar.

"Ini membuat produsen Uni Eropa mengalami kerugian," kata Komisi Eropa seperti dikutip dari Reuters.

Baca juga: Desember, UE umumkan pengenaan final bea masuk biodiesel Indonesia
Baca juga: Balas Uni Eropa, Mendag minta importir alihkan impor produk susu ke AS

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019