Nusa Dua, Bali (ANTARA) -

Penasihat Senior Kelompok Kerja Hak Asasi Manusia (Human Rights Working Group/HRWG) Rafendi Djamin mengatakan pilar utama ASEAN yaitu non-intervensi maupun konsensus menjadi peluang untuk memajukan Hak Asasi Manusia (HAM) di kawasan Asia Tenggara.

"Saya justru melihat non intervensi dan konsensus itu tidak harus dilihat sebagai hambatan dalam konteks kerja sama dalam pemajuan ham di ASEAN," ujar Rafendi Djamin di sela-sela Konsultasi Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) di Nusa Dua, Bali, Selasa.

Pendekatan berbasis sukarela itu harus dipertahankan dalam kerja sama pemajuan HAM di kawasan ASEAN.

ASEAN bukan suatu organisasi yang dipimpin oleh sebuah kepempiminan sekretariat jenderal yang berkuasa sebagai supra nasional. Prinsip konsensus maupun non-intervensi yang bisa berjalan efektif karena sebetulnya prinsip-prinsip tersebut adalah komitmen dari negara anggota ASEAN.

"Negara anggota ASEAN itu tidak akan memiliki rasa kepemilikan terhadap kepentingan tersebut kalau dia sendiri tidak siap melakukan hal-hal yang terkait dengan Hak Asasi Manusia. Mulai dari persoalan penguatan kapasitas dari staf kementerian atau lembaga yang terkait dengan pemenuhan dan perlindungan HAM di tingkat nasional sampai pada perlidnungan yang sebenarnya," ujar Rafendi.
Baca juga: Tidak semua negara ASEAN dianggap terbuka soal HAM, demokrasi
Sebetulnya, lanjut dia, prinsip tidak mencampuri urusan dalam negeri itu pun di dalam perkembangan ASEAN sendiri juga berjalan dengan dinamika yang  tidak terlalu kaku.

"Misalnya kita bilang Myanmar, sebelumnya tidak mau dicampuri terkait Rakhine State. tapi ternyata  minta bantuan itu sama ASEAN, walaupun intervensinya sekarang pada persoalan kemanusiaan atau pengungsi yang ada di dalam Rakhine State. Tapi ada intervensi lembaga ASEAN di situ   walaupun kemanusiaan," kata mantan Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) itu.

Politik dari kebijakan itu tidak ditentukan oleh Sekretaris Jenderal ASEAN, tetapi ditentukan oleh negara anggota berdasarkan sebuah proses konsultasi dan konsensus.

"Karena pendekatan berbasis sukarela, maka proses memajukan HAM di ASEAN membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Perlu proses untuk membangun rasa memiliki bahwa HAM itu penting juga," ujar dia.
Baca juga: AICHR harus bisa tangani pengaduan pelanggaran kebebasan berpendapat
Untuk membangun rasa memiliki mengenai pentingnya HAM, lanjut dia, proses dialog antara masyarakat sipil, pemerintah, akademisi, praktisi, dan sebagainya harus dibiasakan.

"Ini nanti akan muncul rekomendasi-rekomendasi dari hasil dialog/konsultasi tadi. Rekomendasi ini nanti akan dibahas pada level Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) sendiri," ujar dia.

Sementara itu Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Achsanul Habib mengatakan belum maksimalnya fungsi AICHR terkait pemajuan dan perlindungan HAM karena memang diikat oleh berbagai konsensus sebelumnya.

Termasuk misalnya bagaimana ASEAN itu tidak ada intervensi antar negara anggota. Hal itu ternyata yang ingin dilindungi juga oleh masing-masing negara anggota.

"Meskipun demikian, tentunya kita harus melihat lagi non-intervensi itu apakah definisi atau pengertian yang statis atau dinamis. Artinya kalau non-intervensi itu intervensi secara positif membantu negara meningkatkan kapasitas di dalam perlindungan HAM yah kenapa tidak. Itu prinsip kita," ujar Achsanul Habib.

Baca juga: AICHR: teknologi informasi ubah cara individu nikmati kebebasan
 

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019