Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengatakan kalau DPR RI ingin memperkuat kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 nanti. "Dari sisi regulasi kami sadar benar harus ada penguatan. Pertama kita harus memberikan kewenangan dalam proses penyelidikan, lalu kemudian dalam konteks pelaksanaan dari hasil penyelidikan dalam pelaksanaan rekomendasi," ujar Sarifuddin di Kompleks Parlemen RI Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan jika selama ini dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, belum ada yang mengatur suatu kewajiban bagi pihak-pihak yang diberi rekomendasi oleh Komnas HAM untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Bayangan saya ketika Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi, maka lembaga yang ditujukan rekomendasi itu harus punya kewajiban menindaklanjuti. Ada limit waktu sehingga ada kekuatan," ujar Sarifuddin.

Saat ini, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional 2020. Tapi menurut Sarifuddin, apakah ini dapat disahkan sebetulnya tergantung pemerintah untuk menyampaikan drafnya.

"Kami belajar dari periode sebelumnya, itu sudah masuk. Tapi kan pemerintah tidak menyampaikan drafnya," ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.

Menurut Sarifuddin, Komisi III DPR RI siap menginisiasi pembuatan drafnya jika pemerintah tidak menyampaikan draf revisi UU tersebut.

Sarifuddin mengatakan Komnas HAM saat ini menjadi pembicaraan di Komisi III. Meski dari sisi anggaran, menurut dia, Komnas HAM tidak mengalami kekurangan. Sebab permintaan dari sisi anggaran selama ini juga tidak terlalu besar.

Namun, melihat sejumlah persoalan yang muncul belakangan ini berkaitan dengan masalah hak-hak warga masyarakat yang harus mendapat perhatian lebih baik, sebagai mitra Komnas HAM, Komisi III ingin ada penguatan-penguatan Komnas HAM dari sisi kelembagaan.

"Jujur saja Komnas HAM di Komisi III menjadi pembicaraan. Di internal Komisi III, kami ingin penguatan. Kami sangat berharap kalau lembaga ini sebenarnya harus mengambil peran," ujar dia.

Baca juga: Komnas HAM apresiasi MRT atas pemenuhan hak kelompok rentan

Baca juga: Mantan Jaksa Agung RI sarankan cara ini untuk selesaikan persoalan HAM

Baca juga: Komnas HAM: RUU masyarakat adat harus substantif

Baca juga: Wapres: Pemerintah berkomitmen selesaikan pelanggaran HAM masa lalu


Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019