Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Pelaksana tugas Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto tak mempersoalkan dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan 24 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada terdakwa Gubernur nonaktif, Nurdin Basirun.

Menurut Isdianto, meski dalam dakwaan Jaksa KPK pada sidang perdana terdakwa Nurdin disebutkan 24 nama Kepala OPD beserta nominal gratifikasi yang diberikan kepada terdakwa.

Baca juga: Nurdin Basirun didakwa terima gratifikasi RP4,22 miliar

Baca juga: Nurdin didakwa terima suap 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta

Baca juga: Dua pejabat Kepri didakwa bantu terima suap Gubernur Nurdin Basirun


Dia katakan, hal tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya hingga dibuktikan dalam tahapan persidangan.

"Saya kira tak ada salahnya OPD membantu pimpinan (Gubernur nonaktif) membayar makan atau lain sebagainya. Saya kira itu suatu yang lumrah, biasa-biasa saja," ujar Isdianto di Tanjungpinang, Selasa (10/12).

Pun jika sesuai dengan dakwaan Jaksa KPK tersebut, lanjut Isdianto menilai bahwa gratifikasi yang diberikan jajaran Kepala OPD itu bukan merupakan setoran khusus. Melainkan, bantuan kepada pimpinan yang kerap turun ke lapangan, bersosialisasi kepada masyarakat.

"Saya pikir bukan setoran khusus. Itu lebih kepada bantuan bawahan kepada pimpinan untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," ucap Isdianto.

Kendati demikian, Isdianto tetap mengimbau kepada seluruh OPD pemberi gratifikasi yang masuk daftar dakwaan KPK agar bertindak kooperatif apabila dipanggil menjadi saksi dalam persidangan nanti.

"Kepada kawan-kawan OPD, saya imbau berikan keterangan yang sebenarnya, jangan berbelit - belit agar mempercepat proses," tegasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar 24 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau yang memberikan gratifikasi kepada terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun.

Hal itu diungkapkan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK M. Asri Irawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

"Selain menerima dari para pengusaha/investor yang mengurus penerbitan izin pamanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi. Terdakwa juga melakukan penerimaan gratifikasi yang bersumber dari kepala OPD Provinsi Kepri dalam kurun waktu 2016 - 2019," kata JPU.

Pewarta: Ogen
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019