Jakarta (ANTARA) - Masa keringanan pajak masih berlangsung hingga 30 Desember 2019, sebelum datang tahun penegakan pajak oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Tiga jenis pajak daerah yang diringankan,yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2).

Khusus PKB dan BBNKB, bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (Samsat) di lima lokasi di lima wilayah DKI Jakarta.

Selain itu juga bisa melalui Samsat Keliling.

Samsat Keliling (Samling) dibuka di sejumlah lokasi untuk mempermudah warga Jakarta dan sekitarnya mengakses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Berdasarkan informasi dari akun "Twitter" @TMCPoldaMetro layanan Samsat Keliling dibuka pada Rabu dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di beberapa lokasi, yakni:

1. Samling Jakarta Pusat di Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas.

2. Samling Jakarta Utara di JIC Graha Gepembri Jalan Boulevard Barat Raya XB/4 Jakarta dan JIC di Jalan Kramat Jaya Raya, Tugu Koja.

3. Samling Jakarta Barat di Mall Citraland

4. Samling Jakarta Selatan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

5. Samling Jakarta Timur di Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

6. Samling Kota Tangerang berada di Palm Semi, Jalan Imam Bonjol, Karawaci.

7. Samling Ciledug di Komplek Banjar Wijaya Ciledug.

8. Samling Serpong di ITC BSD Serpong.

9. Samling Kota Bekasi di Mall Cyber Park.

10. Samling Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang Baru

11. Samling Depok di Kantor Kecamatan Tapos Depok

12. Samling Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih Sawangan, Cinere Depok

Sementara untuk hari ini, tidak ada layanan Samsat Keliling di Ciputat.

Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Pembayaran PKB di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019