Jika dalam penyalurannya terdapat kendala, menjadi tugas kami untuk melakukan cek dan ricek
Jakarta (ANTARA) - Sebuah program betapapun sempurnanya dalam teori kerap kali mentah kembali saat diterapkan di lapangan. Tak terkecuali Program Keluarga Harapan (PKH) di era Pemerintahan Jokowi yang masih dianggap memiliki banyak kelemahan.

Beberapa laporan terkait PKH bahkan sudah masuk ke Ombudsman termasuk tentang masih adanya penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran, penerima PKH yang tidak bisa mencairkan bantuan di bank, atau ada penerima bansos yang saldo rekeningnya kosong.

Faktanya PKH diluncurkan karena dianggap merupakan program prioritas nasional yang akan mampu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.

Program ini digawangi oleh Kementerian Sosial, yang dalam pelaksanaannya juga untuk mendorong kemandirian penerima manfaat sehingga dalam kurun waktu kurang dari lima tahun sudah graduasi sejahtera mandiri atau lulus dari kepesertaan PKH.

Banyak pihak kemudian menilai wajar jika masih ada sejumlah kendala yang menyebabkan ada temuan Ombudsman tentang belum sempurnanya program tersebut di lapangan.

Anggota Ombudsman, Ahmad Suaedi, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat terkait PKH. Pihaknya menegaskan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi yang harmonis dengan Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai pelaksana di lapangan.

"Ombudsman mengapresiasi Kemensos bahwa akan menindaklanjuti laporan kami dan senantiasa berkoordinasi dengan kami. Kami juga akan lakukan monitoring," kata Ahmad.

Ombudsman juga menyatakan akan terus memberikan dukungan penuh terhadap PKH yang dijalankan Kemensos dengan Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) dengan tetap memonitor pelaksanaannya di lapangan sehingga tidak lagi ditemukan kendala di kemudian hari.

"Intinya, Ombudsman mendukung PKH untuk mengafirmasi kaum prasejahtera dan disabilitas. Jika dalam penyalurannya terdapat kendala, menjadi tugas kami untuk melakukan cek dan ricek dan menyampaikan laporannya kepada yang bersangkutan agar segera direspon dan diperbaiki," katanya.

Baca juga: Ombudsman RI temukan malaadministrasi dalam penyelenggaraan PKH

Saran Perbaikan

Meski ditemukan sejumlah pengaduan dari masyarakat terkait PKH, Kementerian Sosial RI justru menyampaikan apresiasi terhadap saran dan perbaikan agar program tersebut dapat berjalan lebih baik ke depan.

Masukan Ombudsman RI terkait PKH juga dianggap sebagai saran dan perbaikan sehingga ke depan diharapkan tak terjadi lagi carut marut implementasi PKH.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan masukan penting terhadap keberlangsungan PKH. Tentunya apabila ada kesalahan administrasi pasti akan kami perbaiki," kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Sebagai pelaksana program, pihaknya telah menerima Laporan Hasil Rapid Assesment Penyelenggaraan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Ombudsman.

Mensos menilai bahwa Ombudsman adalah salah satu mitra kerja pemerintah yang berperan melakukan “check and balance” terhadap kinerja pemerintah.

“Maka laporan Ombudsman ini merupakan masukan penting bagi kami untuk memperbaiki PKH," ujarnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat mengatakan Hasil Rapid Assessment yang sudah diterima akan dipelajari, termasuk aspek-aspek yang harus segera ditindaklanjuti dan hal-hal yang harus diberikan perbaikan secara fundamental.

"Kementerian Sosial terus berupaya melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam penyaluran PKH hingga memastikan bansos diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai prinsip 6T," katanya.

Prinsip 6T yang dimaksud adalah tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, dan tepat administrasi.

Baca juga: Mensos sebut program PKH diharapkan kikis pemahaman radikalisme

Terobosan PKH

Sejumlah langkah strategis dan inovasi terus dilakukan untuk memenuhi prinsip 6T yakni aplikasi e-PKH, integrasi e-PKH dengan SIKS-NG, menghadirkan Contact Center PKH sejak 2018, dan rekonsiliasi dengan Himbara setiap 3 bulan.

E-PKH adalah terobosan berbasis digital yang dilakukan Kementerian Sosial yang diharapkan semakin memudahkan proses validasi calon penerima PKH tanpa kertas dan berkas karena paperless, dapat menghitung bansos secara otomatis, dan dapat memasukkan hasil verifikasi komitmen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara cepat.

Melalui e-PKH juga dapat menghitung bantuan sosial secara otomatis, memasukkan hasil verifikasi komitmen KPM secara cepat, pemutakhiran data secara langsung, monitoring pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) secara berkelanjutan.

Selanjutnya, Kementerian Sosial juga menyiapkan Call Center untuk pengaduan KPM PKH di 1500299, sementara Call Center untuk menerima pengaduan dari stakholder (Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota, instansi terkait, SDM Pelaksana PKH) di 021-314 4321.

Masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan dan informasi melalui call center BNI 1500046, BRI 14017 atau (021)1500017, Bank MANDIRI 14000, BTN 1500286.

"Layanan informasi dan pengaduan ini menggandeng Himbara sebagai mitra karena mereka merupakan bank penyalur bansos non tunai di seluruh Indonesia. Bank-bank tersebut menyalurkan bansos sesuai yang diinstruksikan Kemensos," tambahnya.

Selanjutnya, Kemensos juga telah menggunakan OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) yang diciptakan oleh Kementerian Keuangan.

Ini adalah aplikasi berbasis web yang dapat diakses melalui jaringan Intranet dan Internet yang digunakan untuk melakukan monitoring transaksi sistem SPAN dan menyajikan reporting sesuai kebutuhan.

Dalam penerapannya, sistem ini memberikan dampak positif yakni mengurangi secara signifikan jumlah gagal transfer dari puluhan ribu KPM menjadi kurang dari 200 penerima manfaat pada setiap tahapnya.

Selain itu juga informasi laporan uang bantuan yang berhasil maupun yang gagal trasfer ke rekening manfaat dapat segera diperoleh Kementerian Sosial, bantuan yang gagal transfer maka datanya divalidasi ulang atau dikembalikan ke kas negara dan dapat disalurkan kembali setelah diperbaiki datanya.

Kemensos, lanjut Harry, awal Desember 2019 juga menggelar Rekonsiliasi Nasional Penyaluran Bansos Non Tunai PKH.

Kegiatan rutin tiap 3 bulan ini merupakan evaluasi bersama antara Kemensos dengan seluruh mitra kerja terkait PKH yakni Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Dinas Sosial Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Evaluasi dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja penyaluran dari aspek akuntabilitas, juga sebagai bahan perbaikan layanan bagi penerima manfaat.

Rekonsiliasi menitikberatkan pada sejumlah persoalan seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak terdistribusi dikarenakan rekening ganda, kesalahan distribusi wilayah bank dan penggantian pengurus bagi KPM meninggal dunia dengan ahli waris.

“Melalui kegiatan ini diharapkan permasalahan penyaluran dapat diselesaikan sehingga bagi KKS yang tidak terdistribusi ditetapkan untuk dikembalikan ke kas negara pada 27 Desember 2019," kata Harry.

Baca juga: Negara lain pelajari PKH bukti Indonesia berhasil turunkan kemiskinan

Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019