Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan pemerintah melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara sistemik, paling tidak di tiga level.

"Kalau kita ingin memberantas korupsi, itu ada metodenya dan harus sistemik dilancarkan pada tiga level," kata Fahri di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan hal itu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem mengenai syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Fahri menilai level pertama, menjamin bahwa tidak satu pun regulasi yang memungkinkan orang bermain atas regulasi tersebut.

Baca juga: Perludem: Putusan MK jaga demokrasi konstitusional dan berintegritas

Baca juga: KPK minta putusan MK terkait napi korupsi dituangkan dalam PKPU


Masyarakat Indonesia sebagai bangsa, lanjut dia, kurang kuat memegang aturan, apalagi teks aturannya memungkinkan orang untuk "bermain".

"Dalam kasus penyelundupan itu, tidak Garuda dan Kementerian BUMN namun Bea Cukai harus mengevaluasi, jangan ada prosedurnya yang memperbolehkan orang melakukan penyelundupan secara resmi," katanya.

Level kedua, menurut dia, pada level transparansi kelembagaan, harus ada jaminan bahwa seluruh institusi terbuka kepada seluruh masyarakat

Hal itu, kata Fahri , apa yang terjadi dalam ruang-ruang pengambilan keputusan dan pelayanan publik diketahui masyarakat secara transparan agar tidak ada tempat sembunyi bagi perilaku yang abnormal.

Baca juga: Komisi II hormati Putusan MK terkait mantan napi korupsi

Pada level ketiga, di tingkat kepemimpinan, pemimpin harus memimpin sendiri orkestra pemberantasan korupsi sehari-hari, bukan sebagai pembuat opini, melainkan harus tampak memimpin.

"Ada kemungkinan karena strategi dan konsep tidak dimengerti sehingga tidak tahu apa peran yang akan dilakukan dalam pemberantasan korupsi, lalu tiba-tiba beratkan hukuman, ini 'kan yang digandrungi. Perberat hukuman dan hukuman mati, sama juga bohong," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019