Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menunggu konsep sistem bekerja fleksibel atau flexi-work, yang digagas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), untuk dibahas bersama sebelum diterapkan di instansi pemerintahan pusat dan daerah, kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis.

"Saya sudah diskusi lama dengan Pak Kepala Bappenas (Suharso Monoarfa), dia akan menyampaikan ke kami awal Januari. Dia sudah punya konsep, program untuk pegawai Bappenas bekerja dari rumah, juga di kantor," kata Tjahjo usai menghadiri rapat Komite Dewan Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPBRN) di Kantor Wapres Jakarta, Kamis.

Tjahjo mengatakan gagasan sistem flexi-work bagi aparatur sipil negara (ASN) tersebut memungkinkan diterapkan di kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian dan pemerintah daerah.

Baca juga: Sri Mulyani ingin kaji terkait wacana empat hari kerja untuk ASN
Baca juga: ASN bekerja di rumah, Guru Besar IPDN: bisa asal mekanismenya tepat


Namun, Kementerian PANRB harus melakukan kajian terlebih dahulu guna menyesuaikan dengan penghitungan angka kredit berkaitan dengan tunjangan para PNS.

"Kami menunggu konsepnya dulu, Bappenas mau menyerahkan konsep dia dulu, nanti mau kami diskusikan, akan kami kaji bersama sebelum diterapkan ke instansi lain," tambah Tjahjo.

Kementerian PPN/Bappenas melakukan uji coba penerapan sistem flexi-work, yang tidak mengharuskan para aparatur sipil negara (ASN) bekerja di gedung kantor pemerintahan.

Uji coba flexi-work sudah dilakukan di dua kedeputian Kementerian PPN/Bappenas, yakni Deputi Sarana dan Prasarana serta Deputi Regional, yang mulai menerapkan pemberian penugasan dari deputi ke direktur dan dari direktur ke eselon II.

Mekanisme kerja flexi-work tersebut terbagi atas dua shift kerja, yakni pukul 06.00-14.00 diutamakan untuk ASN perempuan dan pukul 14.00-22.00 untuk ASN laki-laki.

Setelah berhasil menerapkan uji coba tersebut, Bappenas saat ini sedang menyusun kerangka indikator penilaian kinerja bagi para ASN. Rencananya, pada 1 Januari 2020 sekitar 1.000 ASN di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas akan mulai menerapkan sistem kerja tersebut.

Baca juga: BPIP setuju ASN wajib patuhi SKB radikalisme
Baca juga: Menteri PANRB: Kalau mau jadi ASN, harus ikut aturan SKB radikalisme


Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019