Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) mengincar potensi Participating Interest (PI) atau hak dan kewajiban sebagai Kontraktor kontrak kerja sama untuk wilayah kerja (WK) yang sudah berproduksi di luar negeri guna mengurangi risiko masalah hukum.

"Untuk antisipasi masalah itu, kami mengincar WK luar negeri yang sudah berproduksi dan juga menggandengan aparat hukum dalam setiap langkah pelaksanaan," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Nicke menjelaskan bahwa saat ini penjajakan terdekat masih pada perusahaan minyak Abu Dhabi yaitu ADNOC dan Mubadala.

Baca juga: Menangkan WK West Ganal, Pertamina kuasai hulu Kalimantan Timur

Di Abu Dhabi Pertamina tengah menjajaki untuk masuk membeli PI dari kedua perusahaan minyak tersebut. Startegi tersebut dijelaskan guna mengantisipasi langkah korporasi tidak terjerat masalah hukum pada sebelumnya.

Sebab diketahui Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan tersandung masalah hukum akibat dugaan kelalaian prosedur dalam menjalin kerja sama dengan WK luar negeri.

Saat ini, Karen mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis banding terhadap dirinya dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proses "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp568,066 miliar.

"Kami akan mengajukan kasasi," kata penasihat hukum Karen, Soesilo Aribowo.

Baca juga: Pertamina agresif lakukan pengeboran WK Mahakam

Karen pada 14 Juni 2019 divonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proses "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut Karen selama 15 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp284 miliar.

Atas putusan itu, JPU Kejaksaan Agung maupun Karen mengajukan banding.

Dalam perkara ini, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menilai Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investasi 'participating interest' di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa ada persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar.


 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019