Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Jenderal Pajak hari ini menyerahkan seorang tersangka kasus penyelewengan pajak berinsial IS berserta barang bukti ke pihak kejaksaan setelah berkas perkara kasusnya dinyatakan lengkap oleh penyidik Dirjen Pajak.

"Tersangka IS, setelah dilakukan pemberkasan oleh penyidik Kanwil Jakarta 2, setelah dipelajari dan diteliti, penuntut umum menyatakan berkas sudah p21 atau lengkap. Lalu hari ini kewajiban penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum yang dalam pelaksanaannya akan diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Siswanto di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis.

Modus operandi tersangka IS adalah diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) kliennya atas nama PT SJ, PT JS, dan PT KMT dengan cara membeli dan mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) dari komplotan IS ke dalam SPT Masa PPN kliennya sehingga pembayaran ke negaranya berkurang.

"Modusnya adalah menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, harusnya faktur pajak ada transaksinya, ini tidak, fakturnya aja yang maen terus, di sini melanggar Pasal 39A Jo Pasal 43 ayat 1 UU Perpajakan," ujar Rizaldi selaku Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DIrektorat Jenderal Pajak Jakarta II.

Perbuatan tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu sejak Masa Januari Tahun 2015 sampai dengan Masa Desember 2017.

Rizaldi mengatakan pengungkapan ini adalah sinyal yang baik bahwa Dirjen Pajak dengan jaksa dan polisi akan terus menegakkan hukum pajak hingga target penerimaan pajak dapat diamankan

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan dan kepolisian yang sangat kooperatif dalam penegakan hukum pajak.

Baca juga: Dirjen Pajak sebut pertumbuhan penerimaan pajak cukup berat pada 2019

Baca juga: Dirjen Pajak serahkan dua tersangka pengemplang pajak ke Kejari Kotim

Baca juga: DJP optimalkan penerimaan lewat perluasan basis pajak pada 2020


"Kami dari Dirjen Pajak juga mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan, karena tanpa bantuan kejaksaan dan kepolisian kasus ini mungkin akan tersendat," sambungnya.

Adapun kerugian negara akibat penyelewengan pajak oleh IS tercatat Rp737.982.267,-.

"Kerugian 737 juta," tutur Rizaldi.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DIrektorat Jenderal Pajak Jakarta II, Dwi Akhmad Suryadidjaya, mengatakan IS tidak bekerja sendiri, namun bersama-sama dengan dua orang lainnya.

Dua orang tersebut kini sudah ditahan dan sudah menjalani proses hukum.

"Tersangka utamanya sudah dilakukan penyidikan oleh Kanwil DJP Jawa Barat, inisial AS, jadi sudah dipidana di sana. Ada juga tersangka AB yang sudah diputus oleh PN Cibinong," pungkasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019