...Hanya boleh kendaraan Golongan I saja yang melintas, sedangkan untuk Golongan II belum boleh.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan menerbitkan regulasi yang hanya memperbolehkan kendaraan Gol I melintas di Tol layang Jakarta-Cikampek atau Japek Elevated.

"Sedang kami siapkan regulasinya. Hanya boleh kendaraan Golongan I saja yang melintas, sedangkan untuk Golongan II belum boleh," ujar Budi Setiyadi di Tol layang Japek, Bekasi, Jawa Barat, Kamis.

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi apakah memungkinkan kendaraan Golongan II bisa melintas.

Direktur Utama Jasa Marga sendiri, menurut Budi, sudah mengirimkan surat kepadanya dan untuk sementara ini yang akan diperbolehkan melintas adalah kendaraan Gol I di luar truk dan bus. Dengan demikian semua kendaraan penumpang termasuk pick up masih boleh melintas.

Baca juga: Kemenhub usulkan bangun helipad untuk evakuasi di Tol layang Japek

"Kemarin baru saya terima suratnya, saya harapkan secepatnya mungkin. Kalau menggunakan peraturan menteri mungkin cukup lama, sementara bisa menggunakan peraturan dirjen terlebih dahulu," katanya.

Sebelumnya PT Jasa Marga mengusulkan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II hanya digunakan oleh kendaraan golongan I yakni mobil dan bus.

Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani menyampaikan bahwa secara struktur tol ini bisa dilewati seluruh golongan kendaraan, namun pertimbangannya adalah faktor safety karena masih banyak truk over dimension over load (ODOL) yang sangat pelan, risiko pecah ban dan seterusnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PU No 370/KPTS/M/2007 tentang Golongan Jenis Kendaraan Bermotor pada Jalan Tol yang Sudah Beroperasi, jenis kendaraan bermotor yang termasuk golongan I terdiri dari sedan, jip, pick up atau truk kecil, bus dan kendaraan sejenisnya.
Baca juga: Waskita Karya nyatakan konstruksi Jalan Tol Japek II berkualitas

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019