Jakarta (ANTARA) - Penyidik DIrektorat Jenderal Pajak mengatakan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus penyelewengan pajak bermodus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

"Kemungkinan bisa," kata Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DIrektorat Jenderal Pajak Jakarta II, Rizaldi, di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, Kamis.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DIrektorat Jenderal Pajak Jakarta II, Dwi Akhmad Suryadidjaya, juga mengatakan hal serupa.

"ada kemungkinan tersangka lainnya," kata Suryadidjaya, Kamis.

Dia mengatakan selain memeriksa ketiga tersangka penyelewengan pajak itu, penyidik Dirjen Pajak juga terus memeriksa perusahaan yang terlibat penerbitan faktur pajak yang tidak sesuai.

"Seiring persidangan kita kan periksa perusahaan yang terlibat, dan akan kita panggil satu per satu, jika ada unsur pidananya, sambung Suryadidjaya.

Penyidik Direktorat Jenderal Pajak hari ini menyerahkan seorang tersangka kasus penyelewengan pajak berinsial IS berserta barang bukti ke pihak kejaksaan setelah berkas perkara kasusnya dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa

Modus operandi tersangka IS  diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) kliennya atas nama PT SJ, PT JS, dan PT KMT dengan cara membeli dan mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) dari komplotan IS ke dalam SPT Masa PPN kliennya sehingga pembayaran ke negaranya berkurang.

Adapun kerugian negara akibat penyelewengan pajak oleh IS tercatat Rp737.982.267,-.

Perbuatan tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu sejak Masa Januari Tahun 2015 sampai dengan Masa Desember 2017.

Baca juga: Dirjen Pajak serahkan tersangka penyelewengan pajak ke Kejaksaan

Baca juga: Dirjen Pajak sebut pertumbuhan penerimaan pajak cukup berat pada 2019

Baca juga: Dirjen Pajak serahkan dua tersangka pengemplang pajak ke Kejari Kotim


Suryadidjaya mengatakan IS tidak bekerja sendiri, namun bersama-sama dengan dua orang lainnya.

Dua orang tersebut kini sudah ditahan dan sudah menjalani proses hukum.

"Tersangka utamanya sudah dilakukan penyidikan oleh Kanwil DJP Jawa Barat, inisial AS, jadi sudah dipidana di sana. Ada juga tersangka AB yang sudah diputus oleh PN Cibinong," pungkasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019