Jakarta (ANTARA) - Pengendara kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi pada Jumat ini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di lima lokasi.

Berdasarkan informasi di laman resmi media sosial milik Polda Metro Jaya, yakni @TMCPoldaMetro lima lokasi tersebut ada di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Untuk wilayah Jakarta Pusat  layanan SIM Keliling (Simling) tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Wilayah Jakarta Utara ada di Pospol BPL Pluit Jembatan Tiga. Sedangkan wilayah Jakarta Selatan, layanan SIM keliling ada di Kampus Trilogi Kalibata.

Untuk wilayah Jakarta Barat ada di LTC Glodok dan Jakarta Timur ada di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.

Baca juga: Berikut lima lokasi pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta

Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

Pelayanan SIM Keliling tersedia mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :

Foto kopi KTP beserta KTP asli.
Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
Bukti cek kesehatan
Dan mengisi formulir permohonan


Untuk diketahui bahwa layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru.
Baca juga: Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Jumat ini ada di lima lokasi
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019