Jakarta (ANTARA) - Putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, daftar jadi bakal calon wali kota karena ingin Solo "melompat" lebih maju hingga Mahfud MD menyebut nama-nama calon Dewan Pengawas KPK sudah ada di kantong Presiden Jokowi. Berikut rangkuman berita politik yang masih layak disimak di antaranya:

1. Ingin Solo "melompat", Gibran daftarkan pencalonan pilkada

Diantar dengan sebanyak 1.000-an orang sukarelawan pendukung Gibran dengan naik 20 armada bus, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Surakarta pada Pilkada 2020 karena ingin Solo "melompat" lebih maju.

"Kami berkumpul di Graha Sabha tidak hanya mengantar seorang Gibran mendaftarkan ke DPD PDIP Jateng, tetapi karena kami disatukan oleh cita-cita yang sama agar Solo melompat lebih maju," kata Gibran Rakabuming Raka di sela acara pemberangkatan rombongan relawan Gibran ke DPD PDIP di Graha Sabha Solo, Kamis.

Baca selengkapnya di sini

2. Jokowi tegaskan pencalonan Gibran murni kompetisi bukan penunjukan

Presiden Joko Widodo menegaskan pencalonan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wali Kota Surakarta murni kompetisi dan sama sekali bukan penunjukan.

“Ini kompetisi bukan penunjukan. Beda. Tolong dibedakan,” kata Presiden Jokowi setelah meresmikan Tol Layang Jakarta-Cikampek di KM 38, Kabupaten Bekasi, Kamis.

Baca selengkapnya di sini

3. Puan sebut hak politik Gibran maju Pilkada Surakarta

Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan bahwa majunya  Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wali Kota Surakarta merupakan hak politik yang bersangkutan dan Gibran dipersilakan daftar melalui PDIP.

"Ini hak politik Gibran untuk bisa maju menjadi salah satu calon wali kota di Surakarta," kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini

4. Putusan MK, Pengamat: Efektif kurangi mantan koruptor maju pilkada

Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mampu mengurangi mantan koruptor maju pilkada.

"Syarat mantan koruptor baru bisa mencalonkan diri dengan tenggat 5 tahun setelah dia menyelesaikan masa hukuman. Hal ini tentunya akan membatasi mereka untuk menjadi calon kepala daerah," kata Adi Prayitno di Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini

5. Mahfud sebut nama Dewas KPK berada di kantong Presiden

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan nama-nama calon Dewan Pengawas KPK sudah berada di kantong Presiden Joko Widodo.

"Nama Dewas KPK sudah sampai di kantong Presiden," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019