Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Andi M. Asrun selaku kuasa hukum terdakwa Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, meminta Plt Gubernur Kepri, Isdianto tidak memberikan pernyataan yang berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi kliennya tersebut.

"Sebaiknya Isdianto menyampaikan pendapat terkait kasus Nursin Basirun ke hadapan sidang Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, supaya bernilai hukum untuk menghindari kegaduhan di masyarakat," kata Asrun, Jumat.

Baca juga: Nurdin Basirun didakwa terima gratifikasi RP4,22 miliar

Dia katakan, jika Plt Gubernur Kepri menyampaikan pernyataan melalui ruang publik akan menimbulkan penafsiran kontra produktif, apalagi dikaitkan dengan dukung - mendukung di Pemilu Gubernur Kepri 2020. Karena, menurutnya masyarakat Kepri cukup pandai dalam menentukan arah dukungan.

"Dukungan positif kepada Pak Nurdin yang paling baik adalah memberi izin bagi pejabat - pejabat Kepri untuk datang memberi kesaksian dalam sidang Tipikor," tutur Asrun.

Selain itu, dia menekankan lebih baik Isdianto tetap berkonsultasi dengan KPK untuk upaya penciptaan "clean government" dan pencegahan celah - celah praktik korupsi di wilayah Kepri.

"Dalam waktu relatif singkat masa jabatannya, Isdianto sebaiknya berkonsentrasi membangun Kepri," tegasnya.

Baca juga: Plt Gubernur Kepri tak persoalkan 24 OPD beri gratifikasi ke Nurdin

Sebelumnya, Plt Gubernur Kepri, Isdianto tak mempersoalkan dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan 24 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada terdakwa Gubernur nonaktif, Nurdin Basirun.

Menurut Isdianto, meski dalam dakwaan Jaksa KPK pada sidang perdana terdakwa Nurdin disebutkan 24 nama Kepala OPD beserta nominal gratifikasi yang diberikan kepada terdakwa.

Dikatakannya, hal tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya hingga dibuktikan dalam tahapan persidangan.

"Saya kira tak ada salahnya OPD membantu pimpinan (Gubernur nonaktif) membayar makan atau lain sebagainya. Saya kira itu suatu yang lumrah, biasa-biasa saja," ujar Isdianto.

Pun jika sesuai dengan dakwaan Jaksa KPK tersebut, Isdianto menilai bahwa gratifikasi yang diberikan jajaran Kepala OPD itu bukan merupakan setoran khusus, melainkan, bantuan kepada pimpinan yang kerap turun ke lapangan, bersosialisasi kepada masyarakat.

"Saya pikir bukan setoran khusus. Itu lebih kepada bantuan bawahan kepada pimpinan untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," ucap Isdianto.

Kendati demikian, Isdianto tetap mengimbau kepada seluruh OPD pemberi gratifikasi yang masuk daftar dakwaan KPK agar bertindak kooperatif apabila dipanggil menjadi saksi dalam persidangan nanti.

"Kepada kawan-kawan OPD, saya imbau berikan keterangan yang sebenarnya, jangan berbelit - belit agar mempercepat proses," sebutnya.

Baca juga: Pengamat: Kasus Nurdin Basirun turunkan gairah kerja OPD

Pewarta: Ogen
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019