PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. bersama Dewan Komisaris akan melakukan peninjauan serta evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan anak dan cucu perusahaan
Jakarta (ANTARA) - Maskapai penerbangan nasional PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Badan Usaha Milik Negara akan mendukung sepenuhnya Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir terkait penataan anak dan cucu perusahaan.

"PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. bersama Dewan Komisaris akan melakukan peninjauan serta evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan anak dan cucu perusahaan tersebut dan akan lebih memfokuskan bisnis anak usaha yang menunjang bisnis utama yaitu penerbangan," ujar Plt. Direktur Utama Fuad Rizal dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Erick Thohir tertawa dengar nama cucu usaha BUMN, Garuda Tauberes

Lebih jauh Fuad menyampaikan komitmen bahwa saat ini pihaknya telah menghentikan pengembangan dan meninjau ulang pendirian anak / cucu perusahaan yang baru, yang tidak sesuai dengan core bisnis penerbangan.

Saat ini PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk memiliki 7 (tujuh) anak perusahaan dan 19 (Sembilan belas) cucu perusahaan dengan berbagai bidang usaha seperti Low Cost Carrier, Ground Handling, Inflight Catering, Maintenance Facility, Jasa Teknologi Informasi, Jasa Reservasi, Perhotelan, Transportasi Darat, E-commerce & Market Place, Jasa Expedisi Cargo, Tour & Travel.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang “Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara“ yang ditetapkan tanggal 12 Desember 2019 lalu.

Keputusan Menteri itu menyatakan bahwa melakukan penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di lingkungan BUMN dengan menghentikan sementara waktu (moratorium) pendirian Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan di Iingkungan BUMN sampai dengan Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.

Keputusan Menteri atau Kepmen itu juga menyatakan Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concern Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan Direksi BUMN.

Moratorium dan review yang dimaksud berlaku juga terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk Cucu Perusahaan dan turunannya.

Baca juga: PPATK dilibatkan seleksi calon direksi BUMN
Baca juga: Kementerian: Kepmen penataan anak usaha BUMN tidak terkait Garuda


Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019