Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X   DPR Putra Nababan.menilai kajian rencana penggantian Ujian Nasional (UN) perlu dilakukan secara mendalam agar saat keputusan tersebut dilaksanakan tidak muncul polemik.

"Kami di Komisi X meminta kajiannya diberikan kepada kami, jangan sampai ketika sudah diputuskan tiba-tiba kajiannya, mohon maaf, agak melenceng sedikit jadi polemik lagi," kata anggota DPR  dari PDI Perjuangan itu ketika berbicara dalam diskusi tentang kemerdekaan belajar di Jakarta Pusat pada Sabtu.

Menurut Putra, kajian komprehensif yang sudah disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam rapat dengan Komisi X yang diadakan pada Kamis (12/12), hasilnya perlu sebelum ditetapkan menjadi kebijakan pemerintah.

Baca juga: Kemendikbud pastikan UN diganti apapun yang terjadi
Baca juga: Cetak biru rencana penggantian UN diminta legislator Komisi X DPR


Dia mengatakan hal itu dilakukan bukan karena DPR tidak menyetujui wacana penggantian UN, malah sebaliknya Komisi X menyetujui rencana tersebut.

Yang menjadi perhatian dari Komisi X, menurut Putra, adalah persoalan hukum dan peraturan yang terkandung dalam wacana tersebut serta desain utama dari rencana pendidikan masa depan.

Hal itu menjadi perhatian agar tidak berulang kejadian di mana ketika terjadi penggantian menteri maka akan terjadi juga penggantian kebijakan dan kurikulum pendidikan yang tentu akan berdampak kepada masyarakat.


Baca juga: Menteri Malaysia puji rencana penghapusan UN di Indonesia
Baca juga: Prestasi tak mungkin ditentukan melalui pilihan ganda, sebut Mendikbud

"Dalam konteks ini mempengaruhi banyak masyarakat sampai ke desa dan kampung dan lain sebagainya karena berpengaruh pada sistem pendidikan tolong jangan terlalu lama dan kalau perlu rapat tertutup dengan kami yang di DPR, kasih tahu grand design-nya," ujarnya.

Komisi X DPR memiliki ruang lingkup bidang pendidikan, olahraga, serta pariwisata dan ekonomi kreatif.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan rencana mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

Penggantian itu rencananya akan diadakan pada 2021 dan para pelajar masih harus mengikuti UN seperti biasa pada 2020.

Baca juga: Akademisi: Wacana Mendikbud mengganti UN dengan asesmen sudah tepat
Baca juga: Legislator minta Kemendikbud perhatikan faktor motivasi guru

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019