Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM meningkatkan upaya pencegahan penyelundupan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), di antaranya dengan menggandeng penegak hukum lain.

"Kami terus melakukan pembersihan di lapas maupun rutan se-Indonesia. Jajaran kami menangani masalah kompleks ini lebih strategis terutama dari sisi keamanan ketertiban, hingga rehabilitasi narapidana kasus narkoba," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu.

Baca juga: Ditjen PAS genjot rehabilitasi narkotika warga binaan pada 2020

"Kami juga kerja sama dengan penegak hukum lainnya. Seperti di Lapas Klas IIA Yogyakarta dan Lapas Sragen pada Sabtu (14/12), dalam rangka ikut memantau kegiatan serentak Pencegahan dan Penindakan Peredaran Narkoba di seluruh lapas maupun rutan," kata dia.

Sri mengatakan jajaran Ditjen PAS terus berkoordinasi bersama penegak hukum lainnya secara berkelanjutan menangani peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di lapas dan rutan.

Baca juga: Ditjen PAS targetkan masalah "overstay" tuntas awal 2020

Jajaran Ditjen PAS, kata dia, juga melakukan asesment narapidana narkoba, pengklasifikasian lapas berdasarkan tingkat kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban, dan pembinaan monitoring pengawasan pengendalian dalam upaya melakukan gerakan progresif pembersihan narkoba di lapas dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Koordinasi pengamanan dan kerja sama dilakukan dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian, TNI, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Baca juga: Ditjen PAS diusulkan ajukan nama napi korupsi dipindah Nusakambangan

“Kami akan memindahkan narapidana kasus narkoba sesuai hasil asesmen. Apakah mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, Maximum Security atau Medium Security sesuai Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan,” kata Sri.

“Tes urine juga rutin dilakukan bagi petugas juga narapidana di lapas dan rutan. Operasi satuan operasional kepatuhan internal di wilayah dan lapas atau rutan juga kami lakukan,” kata dia.

Baca juga: ICRC dukung Ditjen PAS soal standar perlakuan narapidana lansia

Sri mengatakan bahwa Ditjen PAS saat ini juga sedang mengusulkan 24 lapas umum untuk diubah nomenklaturnya menjadi lapas khusus narkotika dan pembentukan 3 lapas khusus narkotika baru, sebagai langkah progresif lain dalam upaya pemberantasan narkoba di rutan, lapas, dan LPKA .

Ditjen PAS, kata dia, juga memberikan kesempatan kepada sebanyak 21.540 narapidana kasus narkoba pada 2020 untuk mendapatkan rehabilitasi, yang meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sri menambahkan Ditjen PAS juga akan melaksanakan "crash program" melalui Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi barapidana penyalahguna narkoba yang memenuhi syarat.

“Selain memang memberikan kesempatan bagi penyalahguna untuk mendapat rehabilitasi di luar lapas, 'crash program' ini juga langkah menanggulangi 'overcrowded' yang sudah sangat parah,” ujar dia.

“Kami juga tengah mengupayakan adanya terobosan hukum berupa amnesti kemanusiaan bagi narapidana penyalahguna narkoba. Mereka akan direhabilitasi dengan keluarganya, atau jika tidak mampu akan direhabilitasi oleh negara,” kata Sri.

Adapun bagi petugas maupun warga binaan pemasyarakatan yang terlibat dalam peredaran narkoba di lapas dan rutan, Dia berjanji akan menindak tegas para pelaku.

“Apabila jelas terbukti dan dapat dibuktikan secara hukum ada keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba, disertai dengan bukti yang riil dan relevan, kami akan langsung menindak tegas. Kami sangat terbuka bekerja sama dengan penegak hukum lainnya, terbuka terhadap segala bentuk informasi,” tegas Utami.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019