Singapura (ANTARA) - Partai kecil oposisi Singapura, SDP, telah memperbaiki unggahan-unggahan daring yang kritis terhadap pemerintah atas perintah dari kementerian tenaga kerja berdasarkan undang-undang baru soal 'berita palsu'.

Kalangan kelompok pembela hak asasi manusia mengatakan undang-undang itu digunakan untuk menakut-nakuti perbedaan pendapat. 

Berusaha untuk menggalang dukungan menjelang pemilihan parlemen yang diperkirakan dilangsungkan dalam beberapa bulan mendatang, SDP (Partai Demokrat Singapura) , yang tidak memiliki kursi di parlemen, mengunggah artikel dalam beberapa bulan terakhir di situs daringnya dan Facebook. 

Artikel-artikel itu memuat argumentasi partai tersebut bahwa semakin banyak pekerja kerah putih kehilangan pekerjaan mereka. 

Kementerian Tenaga Kerja (MOM) memerintahkan SDP untuk memuat pemberitahuan pembetulan pada artikel seperti itu karena, menurut Kementerian, pekerjaan untuk kalangan profesional, manajer, eksekutif dan teknisi (PMETs) terus meningkat sejak 2015.

"PEMBERITAHUAN KOREKSI: unggahan ini berisi pernyataan fakta yang salah" kemudian ditempatkan di atas artikel-artikel dengan diberi tautan laman daring pemerintah, yang di dalamnya bisa orang bisa menemukan "fakta yang benar". 

SDP mengatakan telah memenuhi tetapi akan mengajukan banding atas perintah tersebut.

Perintah itu merupakan yang paling keras sejak Perlindungan dari Kepalsuan Daring dan Undang-Undang Manipulasi (POFMA) mulai berlaku pada bulan Oktober.

MOM mengatakan akan mempertimbangkan alasan banding SDP saat diajukan.

Dalam penggunaan terbaru undang-undang itu, Departemen Pendidikan pada Senin mengarahkan politisi oposisi Lim Tean untuk memperbaiki unggahan Facebook tentang siswa asing yang menerima lebih banyak dana pemerintah daripada siswa lokal.

Reuters belum dapat menghubungi Lim Tean.

Baca juga: Singapura minta Facebook koreksi unggahan menurut UU baru berita palsu

Koalisi Internet Asia, sebuah asosiasi perusahaan internet dan teknologi, menyebut undang-undang itu sebagai "undang-undang yang paling luas jangkauannya hingga saat ini".

Facebook mengatakan bahwa hukum tersebut akan memberikan kekuasaan luas kepada pemerintah.

Reporters Without Borders (RSF), kelompok nirlaba untuk kebebasan pers, menyebut hukum itu "totaliter" dan bertujuan untuk menghilangkan debat publik.

Pemerintah mengatakan negara-kota rentan terhadap berita yang menyesatkan dan tidak akurat karena kepekaan sosial yang timbul dari populasi etnis dan agama yang beragam serta akses internet yang meluas.

Singapura, yang dikuasai oleh Partai Aksi Rakyat (PAP) sejak kemerdekaan pada1965, secara luas diperkirakan akan memenangkan pemilihan dengan nyaman, yang harus diselenggarakan pada awal 2021.
 
Sumber: Reuters

Baca juga: Menlu RI bertemu Menteri Singapura bahas penguatan kualitas SDM

Baca juga: Google khawatir UU anti-berita palsu Singapura batasi

Baca juga: Singapura "jewer" remaja penyebar "hoax" Lee Kuan Yew

 

Presiden Jokowi kunker ke Singapura bahas investasi hingga vokasi

Penerjemah: Maria D Andriana
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019