Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan sengketa ringan dalam komplain konsumen akan diselesaikan secara sistem online atau dalam jaringan (daring).

"Selama ini menerima pengaduan tiap tahun meningkat, jika diselesaikan secara konvensional akan tidak terkejar waktu. Oleh karena itu, BPKN akan mengembangkan dalam sistem on line," kata Ketua BPKN di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan antisipasi konsumen era digital harus segera diupayakan, transformasi digital memberikan teknologi baru model bisnis transaksi dan barang jasa yang mudah memunculkan inovatif. Hal ini harus diantisipasi, saat ini menurutnya pemerintah sedang berupaya ke arah aduan sistem online.

Baca juga: OJK sosialisasikan mekanisme pengaduan masalah untuk lindungi konsumen

Dalam kesempatan lain, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Arief Safari mengatakan bahwa keberadaan Online Dispute Resolution dapat menjadi sistem penyelesaian sengketa atau menyelesaikan komplain konsumen dengan memanfaatkan teknologi.

"Salah satu potensi atau peluang mengatasi sengketa ada dengan melakukan teknologi berupa Online Dispute Resolution, apabila ada yang komplain atau bisa masuk dalam satu platform namanya ODR ini, disitu nanti ada juga pelaku usaha yang merespon terhadap apa yang menjadi komplain daripada si konsumen," katanya.

Ia mengatakan penyelesaian sengketa itu tidak harus dengan bertatap muka langsung, melainkan dapat menggunakan platform online ini, yang akan tersebar di beberapa daerah.

Baca juga: BPKN minta pemerintah berangkatkan umroh korban First Travel

"Platform ODR di kita memang belum dibangun tapi wilayah Brazil dan Portugal sudah dibangun, selain itu OJK sudah menerapkan itu, nah dengan online ini dirasa cukup efektif untuk sektor jasa keuangan," jelasnya.

Arief menjelaskan bahwa dalam sengketa tentu, ada proses komplain dari konsumen di tangan pelaku, kondisi itu disebut rekonsiliasi, namun menurutnya belum tentu itu dapat terselesaikan.

"Nah kalau itu nggak selesai akan naik lagi ke atas yang namanya pola yang berikutnya yaitu namanya mediasi yang ditangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)," katanya.

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019