Perihal non-aktif (jabatan) itu kewenangan (tingkat) Provinsi
Jakarta (ANTARA) - Wakil Wali Kota Jakarta Barat M Zen mengatakan pembebasan tugas Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo karena memberi tes pegawai honorer kategori dua (K2) masuk got merupakan kewenangan tingkat Provinsi.

"Perihal non-aktif (jabatan) itu kewenangan (tingkat) Provinsi," ujar Zen di Jakarta, Senin.

Zen mengatakan hingga kini Pemerintah Kota Jakarta Barat belum menerima informasi terkait pembebasan tugas Lurah Jelambar.

Baca juga: Ini sanksi untuk Lurah Jelambar karena tes pegawai honorer masuk got

"Kalau non-'job' pasti ada pemberitahuan. Tapi sepengetahuan saya sampai saat ini belum ada," kata dia.

Sebelumnya, Lurah Jelambar, Jakarta Barat, Agung Tri Atmojo dan panitia acara diperiksa terkait video berisi sejumlah pegawai honorer K2 harus masuk got dalam sebuah "tes lapangan".

Pemeriksaan terhadap Lurah Jelambar dan panitia kegiatan tersebut melibatkan Tim Inspektorat gabungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Jakarta Barat.

Baca juga: Honorer "nyebur" ke got, DPRD DKI minta Inspektorat periksa teliti

"Proses saat ini sudah memasuki pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan diserahkan ke atasan langsung sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir.

Chaidir mengatakan, apabila hasil dalam berita acara pemeriksaan disimpulkan terdapat dugaan indisipliner, atasan langsung akan menjatuhkan hukuman disipliner dari ringan hingga berat dengan pembebasan jabatan lurahnya.


 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019