Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR, Mukhtaruddin mengapresiasi langkah direksi baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang cukup tenang dan strategis dalam menyelamatkan perusahaan.

Terlebih saat ini, perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut tengah menghadapi defisit hingga Rp32 triliun akibat kesalahan yang dilakukan direksi lama.

"Kita apresiasi pada Pak Hexana (dirut baru Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko) yang berupaya menyelamatkan perusahaan ini, dan menenangkan nasabah. Makanya kita harus bekerja sama," kata Mukhtaruddin saat Rapat Dengar Pendapat di gedung DPR/MPR, Senin.

Baca juga: Bongkar dugaan korupsi di Jiwasraya, DPR desak direksi lama dicekal

Ia menegaskan, masalah yang terjadi di Jiwasraya bukan merupakan kesalahan direksi baru. Melainkan, masalah defisit keuangan perseroan merupakan kesalahan direksi lama yang dinilai sudah merupakan perampokan terstruktur.

Untuk itu, Mukhtaruddin mendesak agar hasil audit yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bisa dibuka, untuk mengungkap adanya kesalahan pengelolaan investasi perseroan dan dugaan adanya korupsi yang dilakukan direksi lama.

"Saya sepakat ini ada perampokan terstruktur. Karena tidak mungkin investasi yang dilakukan tanpa ada kehati-hatianan pasti ada unsur kesengajaan," ujar Mukhtaruddin.

Baca juga: Wamen BUMN sebut uji tuntas lima investor Jiwasraya selesai Desember

Oleh karenanya, penegak hukum agar bisa segera memproses adanya dugaan korupsi yang dilakukan manajemen dan direksi lama.

"Perlu ada pencekalan terhadap direksi lama yang terindikasi terlibat. Orang lama yang harus bertanggung jawab. Ini malah direksi baru yang selamatkan iya," ujar Mukhtaruddin.

Sementara itu, Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyebutkan dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan perusahaan BUMN itu sebesar Rp32,89 triliun.

Hexana melanjutkan pihaknya juga tidak mampu membayar klaim jatuh tempo pada akhir 2019 yang senilai Rp12,4 triliun karena saat ini Jiwasraya masih mengalami tekanan likuiditas dan belum terjadi perbaikan kondisi.

“Saya mohon maaf kepada nasabah karena tidak bisa memberi tanggal kepastian kapan pembayaran dilakukan sebab ini ada pada korporasi action-nya,” katanya.

Selain itu, Komisi VI DPR turut menyarankan penyelesaian masalah Jiwasraya melalui jalur hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap Direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018 hingga ada kejelasan kasusnya.

Kemudian, meminta kepada Asuransi Jiwasraya untuk membuat rencana strategis terkait penyelesaian masalah ini.


 

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019