Apakah ada peluru yang menembus Randy atau bukan. Apakah peluru dan selongsong yang ditemukan identik dengan senjatanya. Kami sampaikan ada beberapa poin
Kendari (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pihak penyidik dari Kepolisian agar melakukan rekonstruksi ulang berkas kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Randy (21).

Sebelumnya, Kejati Sultra mengembalikan berkas perkara kasus penembakan mahasiswa UHO itu pada tanggal 13 Desember 2019 lalu setelah dilakukan penelitian oleh JPU Kejati Sultra selama 14 hari terhitung sejak diterima dari penyidik Polda Sultra pada tanggal 27 November 2019 dan dianggap tidak lengkap secara formil maupun materil.

Wakil Kepala Kejati Sultra Juniman di Kendari, Senin mengatakan pengembalian berkas perkara tersangak Brigadir AM tersebut dengan menerbitkan P-18 dan P-19 itu dilakukan karena jaksa peneliti menilai ada kekurangan alat bukti, baik keterangan saksi-saksi, ahli balistik dan ahli pidana yang lain.

Baca juga: Jaksa teliti berkas perkara kasus penembakan Randy

"Apakah ada peluru yang menembus Randy atau bukan. Apakah peluru dan selongsong yang ditemukan identik dengan senjatanya. Kami sampaikan ada beberapa poin," tutur Juniman.

Ia mengungkapkan bahwa inti dari berkas perkara tersebut, pihaknya belum yakin untuk menjerat tersangka karena pihaknya masih menganggap alat bukti masih kurang.

"Semoga kasus ini bisa mendapat titik terang, penanganan kasus perkara ini akan dilakukan secara transparan," ucapnya menegaskan.
Jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara saat menjelaskan tentang perkembangan berkas kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo Randy (21) yang tewas diduga karena ditembak oleh oknum Kepolisian berinisial AM saat unjuk rasa menolak revisi UU KPK di kantor DPRD Sultra, 26 September 2019 lalu. (ANTARA/Harianto)


Ia juga mengungkapkan bahwa Kepolisian memiliki tenggat waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas yang dimaksud sejak dikembalikannya berkas itu oleh Kejaksaan pada 13 Desember 2019 lalu.

Di tempat yang berbeda, Kepala Sub-Bidang (Kasubbid) Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan pihaknya telah menerima berkas P19 kasus meninggalnya Randi sejak pekan lalu.

"Jadi yang diminta penuntut umum adalah permintaan keterangan tambahan beberapa saksi dan pelaksanaan rekonstruksi," katanya.

Namun, ia mengungkapkan bahwa untuk pelaksanaan rekonstruksi ulang belum diketahui kapan waktu akan dilaksanakan, atau pun dengan agenda permintaan keterangan dari saksi-saksi.

"Bareskrim yang menangani, Polda Sultra hanya mem-back up saja. Jelasnya, yang akan laksanakan dan tentukan waktunya adalah Bareskrim," ujarnya.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019