Sementara ada dua, itu tidak berhenti, masih kita dalami
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah memburu dua buronan kasus penipuan bermodus perumahan syariah, menyusul penangkapan empat tersangka anggota komplotan itu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murthi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, mengatakan ada dua orang yang masih dalam pengejaran petugas.

"Sementara ada dua, itu tidak berhenti, masih kita dalami," kata AKBP Dedi di Polda Metro Jaya, Senin.

Adapun empat tersangka yang sudah ditahan Polda Metro Jaya yakni MA dan SW diketahui sebagai komisaris dan direktur utama PT. Wepro Citra Sentosa, perusahaan fiktif yang digunakan sebagai kedok pembangunan perumahan syariah fiktif.

Baca juga: Polisi ungkap penipuan rumah syariah telan 3.680 korban

Tersangka CB berperan sebagai Direktur PT. Global Muslim Property/Madinah Property Indonesia selaku marketing agency PT. Wepro Citra Sentosa yang berperan membuat iklan dan brosur serta meyakinkan para konsumen untuk membeli unit perumahan dengan menawarkan berbagai fasilitas menarik dengan nuansa syariah.

Yang terakhir adalah tersangka S yang merupakan istri MA. Perannya adalah sebagai pemegang rekening yang menampung aliran dana dari para korban.

Pada kesempatan yang sama Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan modus komplotan ini adalah menawarkan perumahan dengan harga murah dan iming-iming perumahan syariah.

"Katanya rumah ini harganya murah, tidak riba, tidak pakai bunga bank, tidak perlu cek bank dan sebagainya. Jadi bernuansa syariah semuanya sehingga masyarakat menjadi tertarik," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin.

Dijelaskan Gatot, komplotan ini berhasil menipu hingga 3.680 orang dan sebanyak 63 orang telah melapor dan diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Adapun total kerugian yang diderita oleh para korban mencapai Rp40 miliar.

"Dari penelusuran kita ini ada lebih kurang 3680 korban dari itu semua kita sudah memeriksa sebanyak 63 korban. Nah kita coba menghitung kerugian berapa, kerugian lebih kurang Rp40 miliar," tuturnya.

Baca juga: Polda Metro tangkap empat penipu bermodus perumahan syariah
Baca juga: Dua wanita penipu dan penggelap sertifikat rumah ditangkap polisi


Para pelaku ini kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih terus mendalami aliran dana dari para tersangka.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu pihak kepolisian juga akan menyita aset para tersangka dan mendalami aliran uang dari para tersangka.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019